Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Jokowi-Ma'ruf Desak Penyidik Sita Ponsel Andi Arief

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mendesak penyidik Bareskrim Polri menyita ponsel pintar Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dan menyelidiki seluruh Whatsapp Grup ponsel itu untuk membantu proses penyidikan penyebaran berita palsu atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Andi Arief/Istimewa
Andi Arief/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mendesak penyidik Bareskrim Polri menyita ponsel pintar Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief dan menyelidiki seluruh Whatsapp Grup ponsel itu untuk membantu proses penyidikan penyebaran berita palsu atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan meyakini proses penyelidikan akan lebih mudah dan cepat jika tim penyidik Polri melacak orang pertama yang menyebarkan berita hoaks tersebut pada seluruh Whatsapp Grup di ponsel pintar milik Andi Arief.

Dia memprediksi bahwa Andi Arief mendapatkan informasi hoaks itu dari Whatsapp Grup yang kemudian disebarkan ke media sosial Twitter miliknya.

"Kami minta kepada pihak Kepolisian agar periksa setiap Whatsapp Grup di mana Andi Arief menjadi anggotanya. Sehingga pihak Kepolisian bisa cepat melacak penyebar berita bohong itu," tuturnya, Kamis (3/1).

Irfan menilai upaya yang telah dilakukan oleh politisi Partai Demokrat itu dalam menyebarkan informasi hoaks telah membuat Indonesia gaduh dan membuat legitimasi serta integritas pemilu 2019 terganggu di Tanah Air.

"Penyebaran kabar bohong ini bertujuan untuk mengganggu kredibilitas, integritas dan legitimasi pemilu 2018," katanya.

Menurut Irfan, TKN Jokowi-Ma'ruf akan menjerat para pelaku penyebar informasi palsu itu dengan pasal berlapis yaitu Pasal 517 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 14 Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Selain itu, para terlapor juga kami jerat dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) serta Pasal penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207," ujar Irfan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper