Bisnis.com, JAKARTA--RA yang mengaku menjadi korban pemerkosaan resmi mempolisikan mantan anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB. Pelaporan perkara dugaan tindak pidana pencabulan itu tercatat dalam nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.
Heribertus S Hartojo, kuasa hukum korban, mengemukakan pelaku berinisial SAB yang sempat menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu dilaporkan ke Polisi, karena diduga melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya ke korban berinisial RA. Pasal itu menurutnya, dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di Pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu. Jadi karena ini adalah masalah kesusilaan, kita akan lebih hati-hati dalam hal ini," tuturnya, Kamis (3/1/2018).
Dia menjelaskan kliennyasudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot chatting yang dilakukan korban dengan pelaku. Sejumlah saksi yang akan memberatkan pelaku juga sudah siap untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tindak pidana tersebut.
"Kemarin kami kan sifatnya hanya konseling saja ya, sekarang sudah resmi kami laporkan. Nanti kita akan sertakan bukti chat WA dan bukti lainnya kepada tim penyidik," katanya.