Bisnis.com, SLEMAN- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY akan melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Rektor UGM Prof. Panut Mulyono terkait proses investigasi yang telah dilakukan ORI DIY atas dugaan malaadministrasi dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa HS asal Fakultas Teknik kepada Agni (bukan nama sebenarnya), mahasiswi Fisipol di lokasi KKN.
"Sebelumnya, kami telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan surat permintaan kehadiran rektor, tetapi tidak mendapat respons yang baik dari rektor. Oleh karena itu, Rabu sore kami akan melayangkan surat pemanggilan yang pertama," ujar Ketua ORI DIY Budhi Masturi, Rabu (2/1/2019) di Kantor ORI DIY.
Budhi mengungkapkan pada 13 Desember, ORI telah melayangkan surat permintaan kehadiran rektor yang pertama dengan jadwal kehadiran pada 19 Desember, tetapi rektorat menawar agar pemanggilan dilakukan pada 20 Desember.
"Pada 20 Desember, kami mendapat kabar yang akan hadir adalah Pembantu Rektor dan Humas UGM. Akhirnya tidak jadi karena kami membutuhkan keterangan Pak Panut," kata dia.
ORI terus berkomunikasi meminta tanggal rektor yang kosong, tetapi hingga libur Natal tidak ada kejelasan. Akhirnya, pada Senin (31/12/2018), ia menugaskan asisten untuk datang ke UGM dengan membawa surat tugas.
"Kalau memang hari itu bisa, kami mengalah untuk meminta keterangan rektor di UGM, tetapi setelah menunggu agak lama, Rektor UGM menolak menemui tim kami," jelas Budhi.
Menurut Budhi, seharusnya pada Rabu (2/1/2019) Rektor datang ke Kantor ORI DIY, tetapi lagi-lagi ORI mendapat kabar Rektor Panut tidak bersedia hadir ke Kantor ORI DIY, tetapi bersedia menerima ORI DIY di UGM.
"Kemarin tim sudah menunggu di UGM tetapi tidak ada kejelasan. Kami memutuskan untuk tidak datang pada Rabu, dan akan menggunakan mekanisme pemanggilan sesuai pasal 31 UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," kata Budhi.
Perbedaan surat permintaan kehadiran dan surat pemanggilan adalah dengan mekanisme surat pemanggilan, jika Rektor UGM tidak hadir setelah dikirimkan tiga kali surat pemanggilan, maka ORI DIY akan memanggil paksa bekerja sama dengan kepolisian sesuai dengan pasal 31 UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Jika Senin (7/1/2019) atau Selasa (8/1/2019) belum hadir, kami akan layangkan surat pemanggilan kedua," ujarnya.
Saat ini, dikatakan Budhi, ORI hanya tinggal menunggu keterangan dari Rektor UGM untuk menyusun draf hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dari draf tersebut setidaknya ada dua poin yang perlu dikonfirmasi dan dimintakan klarifikasi ke Rektor UGM. Pertama, ada dugaan malaadministrasi yaitu penundaan penanganan karena ada jarak panjang antara pelaporan kejadian dengan respons tindakan UGM untuk menyikapi dugaan kasus pemerkosaan ini. Kedua, masuknya nama HS dalam daftar peserta wisuda ada peran Rektor UGM di dalamnya.
"Kami sudah menyiapkan tujuh pertanyaan, dan hanya Rektor UGM yang bisa memberi kejelasan atau keterangan konfirmatif terhadap hal tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan terkait dengan kasus ini, ia menyerahkan kepada Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM untuk mengurus siapa yang akan datang memenuhi panggilan ORI DIY.
"Untuk kasus ini, penyampaian ke publik adalah oleh Humas dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni," kata Panut pada Rabu.