Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatos S. Dewa Broto telah menjalani pemeriksaan terkait kasus pengaturan skor sepakbola di Indonesia, Rabu (26/12/2018).
Gatot menyatakan materi pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan Tupoksi dirinya sebagai Sesmen, kaitan antara Badan Olahraga Profesional Indonesia dengan bergulirnya sebuah kompetisi olehraga, dan komitmen Kemenpora tentang pemberantasan mafia skor bola.
"Tadi pemeriksaan berlangsung sejak jam 10.00 sampai dengan jam 02.00. Tapi jam 12.00 sampai jam 01.00 break karena waktu ishoma. Jadi praktis pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam," ungkap Gatot.
Gatot menjamin Kemenpora akan mendukung penuh Satgas Anti Mafia Bola yang telah dibentuk Polri dengan berusaha memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.
"Kami sampaikan bahwa Kemenpora bersama-sama dengan tim Satgas atau Bareskrim peduli sepenuhnya, mendukung agar masalah [pengaturan skor bola] ini tuntas," jelasnya.
Tetapi Gatot mengungkapkan pihak Kemenpora tidak akan bisa menjawab pertanyaan penyidik terkait suatu pertandingan yang spesifik.
"Saya katakan, oh kami tidak memonitor secara khusus karena sifatnya teknis itu di luar wewenang kami. Kemudian saya katakan selama Liga 1 berlangsung pun itu saya hanya menonton di penutupan antara Persija dan Mitra Kukar," ungkapnya.
Kendati demikian, Gatot menuturkan dirinya sempat melaporkan temuan-temuan dan rekomendasi Kemenpora terkait kasus-kasus dalam persepakbolaan Tanah Air selama pemeriksaan, walaupun tidak dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Pria kelahiran Yogyakarta, 1961 ini menunjukkannya bundel bertajuk Referensi Umum Tentang Esensi Penuntasan Pengaturan Skor, dan Laporan Kerja Tim Evaluasi Persepakbolaan Nasional Indonesia.
Gatot berharap laporan tersebut dapat menjadi referensi penyidik Kepolisian untuk mengungkap kasus-kasus lain terkait mafia pengatur skor sepak bola di Indonesia.
"Kami sampaikan komitmen kami, janji kami Kemenpora akan kooperatif. Seandainya dipanggil lagi [untuk diperiksa], kami akan datang," ungkap Gatot.
Sebelumnya, pihak Kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun.
Pihak Kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU no 11 Tahun 1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU no 8 Tahun 2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.