Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: Dari Peresmian Badan Siber Hingga Habib Bahar Jadi Tersangka

Bulan Juli diwarnai berita penangkapan Ketua Umno Bagian Sungai Besar Malaysia yang bersembunyi di Indonesia. Sejumlah berita lain juga menarik perhatian termasuk teror bom paku di Pasuruan dan eksekusi penyitaan Aset Yayasan Supersemar.
Jamal Md Yunos/BBC-Ditjen Imigrasi
Jamal Md Yunos/BBC-Ditjen Imigrasi

JANUARI: Ahok Gugat Cerai, Pengawal Prabowo Tewas

Bulan Juli diwarnai berita penangkapan Ketua Umno Bagian Sungai Besar Malaysia yang bersembunyi di Indonesia. Sejumlah berita lain juga menarik perhatian termasuk teror bom paku di Pasuruan dan eksekusi penyitaan Aset Yayasan Supersemar. 

3 Juli 2018

Polri menangkap buronan Ketua UMNO Bagian Sungai Besar bernama Datuk Seri Jamal Md Yunos dan mendeportasinya kembali ke Malaysia. Jamal dikirim pulang ke negerinya untuk menjalani pemeriksaan oleh Polis Diraja Malaysia terkait perkara tindak pidana korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus ini melibatkan nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Buronan itu berhasil ditangkap Polri setelah 19 hari ditetapkan sebagai DPO oleh Polis Diraja Malaysia dan belakangan diketahui buronan tersebut melarikan diri ke Indonesia.

5 Juli 2018

Terjadi ledakan bom paku di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Pasuruan Jawa Timur. Insiden ledakan bom pertama terjadi pada 5 Juli 2018 sekitar pukul 11.30 WIB. Ledakan tersebut berawal saat Saprani pemilik kontrakan yang berada di Jalan Pepaya Rt 01/Rw 01 Pogar Bangil Pasuruan Jawa Tengah mendengar suara ledakan pertama dari dalam kontrakan yang ditempati satu keluarga bernama Abdullah alias Awardi asal Jakarta dan istrinya Dina Rohana asal Sidoarjo.

Ledakan kedua terjadi pada saat Abdullah keluar dari kontrakannya dengan membawa tas ransel hitam dan melarikan diri ke arah timur Pasuruan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan istrinya di rumah. Tidak lama setelah petugas mengejar Abdullah, terdengar suara ledakan ketiga di Jalan Kampung Pasuruan Jawa Timur.

Berdasarkan penyelidikan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Abdullah menggunakan mesiu jenis bom ikan saat meledakkannya pada tiga TKP yang berbeda itu.

6 Juli 2018

Mahkamah Arab Saudi membatalkan vonis mati seorang WNI bernama Nurkoyah di Arab Saudi. Nurkoyah dituduh membunuh anak majikannya dan ditahan selama 8 tahun di Kota Damman Arab Saudi.

Nurkoyah dibebaskan dari hukuman mati atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan di Tanah Air untuk melakukan advokasi ke Mahkamah Arab Saudi. Jaksa Agung H.M Prasetyo mengapresiasi putusan tersebut dan mengimbau agar seluruh WNI yang bekerja di luar negeri memahami budaya dan hukum di negara yang ditempatinya, sehingga tidak ada lagi WNI yang dituntut hukuman qisas di negara lain.

Nurkoyah dipenjara selama 8 tahun di Kota Damman, Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikannya pada 2010. Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi pada 2006 meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan pada 2010 Nurkoyah dituduh mencampurkan racun ke dalam susu anak majikannya hingga harus dipenjara dan dituntut hukuman mati.

9 Juli 2018

Mabes Polri menyatakan narapidana teroris atas nama Muhammad Basri alias Abu Saif alias Basri bin Laeba meninggal dunia karena terkena penyakit komplikasi selama berada ditahanan Lapas Pasir Putih. Pihak Kepolisian telah memulangkan jenazah Muhammad Basri ke pihak keluarga dan langsung dilakukan serah terima jenazah pada Minggu 8 Juli 2018 sekitar pukul 08.45 WIB di RSUD Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, pada tanggal yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan perkara bom Thamrin dengan terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Padahal, terpidana Aman Abdurrahman sudah diberikan waktu selama 7 hari ke depan setelah putusan agar menggunakan upaya hukum lain yaitu banding, tetapi hak hukum tersebut tidak digunakan oleh Aman Abdurrahman.

11 Juli 2018

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengeksekusi Thamrin Tanjung, buronan korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya. Thamrin Tanjung merugikan negara sebesar Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta. Buronan korupsi itu diamankan saat tengah berada di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 21.50 WIB.

Eksekusi terhadap DPO itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin Tanjung merupakan salah satu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai mencapai Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Terhadap terpidana telah dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp25 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

12 Juli 2018

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih bebas murni pada 4 Januari 2019 dibandingkan bebas bersyarat pada Agustus 2018 dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra Tjahja Purnama tidak menjelaskan lebih detail alasan kakak kandungnya memilih bebas murni daripada bebas bersyarat pada Agustus 2018 nanti.

13 Juli 2018

Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian mencopot AKBP Yusuf, Kasubdit pada Ditpamobvit di Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menganiaya 2 orang ibu rumah tangga dan 1 anak berusia 12 tahun karena mencuri di minimarket miliknya.

Perbuatan AKBP Yusuf telah membuat Kapolri marah besar dan langsung mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1786/VII/2018 untuk mencopot jabatan AKBP Yusuf karena menganiaya pencuri dan viral di media sosial. Perbuatan AKBP Yusuf itu tidak mencerminkan sikap profesionalisme Polri.

16 Juli 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 130 buronan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam kurun waktu 6 bulan terakhir di seluruh Tanah Air. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) pada Kejagung Jan S Marinka mengatakan penangkapan sebanyak 130 buronan dalam kurun waktu 6 bulan itu berhasil karena adanya Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, setiap Kejaksaan Tinggi ditargetkan menangkap 1 buronan setiap bulan.

17 Juli 2018

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meringkus 20 buronan berstatus tersangka, terdakwa hingga terpidana dalam waktu 6 bulan terakhir. Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang digagas Kejaksaan Agung dinilai telah memacu seluruh Kejaksaan Tinggi untuk terus mengejar para buronan sesuai target yaitu 31 Kejati harus menangkap 1 buronan setiap bulan.

18 Juli 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor memburu sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar setelah berhasil merebut Gedung Granadi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yayasan Beasiswa Supersemar.

19 Juli 2018

Mabes Polri kembali memperpanjang masa Operasi Tinombala selama tiga bulan ke depan, mulai Juli hingga September 2018. Kini Operasi Tinombala melibatkan Kopassus dan Brimob Polri untuk menangkap 7 teroris tersisa kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Sejumlah pimpinan Polri telah melakukan evaluasi dan mendiskusikan Operasi Tinombala agar diperpanjang karena masih ada kelompok teroris Santoso yang belum ditangkap.

Sementara itu, Mabes Polri mengungkapkan ada 3 WNI yang telah ditangkap petugas Imigrasi di Malaysia karena diduga berencana berangkat ke Suriah dan bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Timur Tengah. WNI tersebut salah satunya berinisial UR (42). Polri sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi untuk memulangkan para pelaku yang berafiliasi dengan ISIS tersebut untuk diproses secara hukum di Indonesia. 

20 Juli 2018

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan Kejaksaan Agung belum membayar biaya penyitaan aset yang dimohonkan untuk seluruh aset Yayasan Beasiswa Supersemar kepada tim eksekutor. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengemukakan tim eksekutor Yayasan Supersemar membutuhkan anggaran dari pihak pemohon eksekusi yaitu Kejaksaan Agung sehingga penyitaan seluruh aset Yayasan Supersemar bisa berjalan dengan cepat.

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pengusaha minyak asal Indonesia Mohammad Riza Chalid tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Papa Minta Saham setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa rekaman suara yang diduga percakapan antara Setya Novanto dan Mohammad Riza Chalid ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi "Papa Minta Saham" tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti selama tidak diminta oleh institusi penegak hukum.

 

24 Juli 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Bioremediasi yang merugikan negara US$9,9 juta. Pada perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexia Tirtawidjaja yang sempat menjadi buron, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Herlan, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri.

 

28 Juli 2018

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus seorang terduga teroris bernama Jeppry Yusuf di kediamannya berlokasi di Dusun Mentebah Kiri Kelurahan Nanga Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Jeppry Yusuf ditangkap karena diduga berencana melakukan aksi teror pada perayaan akhir tahun baru 2018. Selain itu, terduga teroris itu juga masih aktif melakukan komunikasi dengan kelompok teroris dari Jamaah Ansharut Daullah (JAD) wilayah Jawa Barat.

 

29 Juli 2018

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus 5 orang terduga teroris yang berafiliasi ke kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di Pekanbaru. Kelima tersangka tindak pidana terorisme itu berinisial AHD, NSR, RSL, RH, MPA ditangkap di 5 lokasi yang berbeda.

Dua pelaku berinisial AHD dan NSR merupakan tersangka tindak pidana terorisme yang memiliki jaringan di wilayah Riau dan Riau Kota Pekanbaru. Tiga pelaku lainnya yakni RSL, RH dan MPA merupakan kelompok JAD yang tertangkap di Sumatra Selatan beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Tim Desnsus 88 Antiteror juga meringkus 8 tersangka tindak pidana terorisme yang berperan sebagai perekrut dan instruktur pelatihan militer kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di wilayah Banten, Jumat (27/7/2018). Delapan orang pelaku tersebut berinisial AS, NVR, AD, ARM, IDO, STO, SDR dan JRM.

Pelaku yang berperan merekut dan memberikan pelatihan militer kepada kelompok teroris JAD di Gunung Pulosari Kabupaten Pandeglang Banten yaitu AS, NVR, AD, IDO, STO, SDR dan JRM. Sedangkan ARM adalah pelaku teror yang pernah mengikuti rapat untuk membahas rencana pengeboman pada Natal dan Tahun Baru 2016 di Pondok Pesantren Batu, Malang, Jawa Timur.

 

30 Juli 2018

Polri menetapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono sebagai tersangka karena membawa narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta. AKBP Hartono tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka AKBP H akan langsung dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian.

 

31 Juli 2018

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) sebagai organisasi yang keberadaannya dilarang di Indonesia, karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono mengungkapkan sejumlah aksi teror yang belakangan terjadi di Indonesia berkaitan dengan organisasi JAD dan mewadahi sejumlah aksi teror di Tanah Air, sehingga majelis hakim sepaham dengan jaksa penuntut umum (JPU) membekukan organisasi itu dan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper