Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai ada beberapa indikasi kesalahan proses dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan sekitar 1,5 tahun lalu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memandang observasi yang dilakukan tim penyelidik Polda Metro Jaya tak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting. Selain itu, penyelidik juga dinilai minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan.
"Mereka tidak mendalami latar belakang dan alasan beberapa orang asing itu berada di sekitar rumah Novel sebelum dan menjelang penyerangan," paparnya di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Pusat, seperti dilansir Tempo, Senin (24/12/2018).
YLBHI juga memandang penyelidik tidak optimal dalam memeriksa dan menyita ponsel milik orang-orang yang diperiksa. Tidak adanya ponsel yang disita selama tiga bulan pertama dinilai membuat barang bukti penting hilang.
Asfinawati menuturkan tim penyelidik sebenarnya sudah mendapatkan Call Data Record (CDR), tapi itu pun tak berhasil mengungkapkan nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. Dia menambahkan banyak rekaman CCTV di titik-titik penting yang juga tidak diperiksa.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pria tak dikenal setelah salat subuh di masjid dekat rumahnya pada April 2017. Akibatnya, mata Novel rusak berat.
Hingga kini, polisi belum berhasil menangkap para pelaku.