Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Taman BMW, Buana Permata Hijau Banding

PT Buana Permata Hijau menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan lahan di taman BMW sah milik Pemprov DKI Jakarta.
Taman BMW/Istimewa
Taman BMW/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Buana Permata Hijau menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan lahan di taman BMW sah milik Pemprov DKI Jakarta.

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai oleh Cakra Alam, Ketua PN Jakarta Utara, Kamis (20/12/2018) tersebut tidak mencerminkan fakta hukum melainkan minimnya pengetahuan hakim.

“Hal itu tercermin dari beberapa hal seperti hakim pertimbangkan bahwa konsinyasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI pada 1994 sah, karena sudah ada pembebasan. Hakim tidak pertimbangkan apakah pembebasan itu dilakukan dengan cara yang benar atau tidak seperti musyawarah tidak dipertimbangkan. Pertimbangan hakim hanya terbatas pada pokoknya ada konsinyasi berarti ada pembebasan,” katanya saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.

Dia menjelaskan bahwa konsinyasi tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden No.55/1993 yang justru dipertimbangkan dalam putusan perkara 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr yang telah membatalkan konsinyasi dan telah berkekuatan hukum tetap.

Hal lain yang bakal disanggah oleh pihaknya dalam memori banding adalah majelis menyatakan bahwa surat keputusan taksasi harga pembebasan tanah belum pernah dibatalkan yang dibuktikan dengan adanya putusan gugatan terhadap taksasi tersebut yang pernah ditolak.

“Kami keberatan karena kami sudah buktikan SK taksasi harga itu cuma berlaku selama 6 bulan sejak september 1991 dan konsinyasi dilakukan pada 1994. Tidak perlu diberdebatkan lagi karena dengan sendirinya tidak berlaku lagi sebagaimana diktum terakhir dari SK itu,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya masih berpegang pada putusan perkara 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut batal. Dalam putusan perkara 202/Pdt.Plw/2018/PN.Jkt.Utr yang putusannya dibacakan pada Selasa siang, majelis hakim tidak tidak menyatakan putusan 304 batal demi hukum. Padahal dalam permohonan, Pemprov DKI Jakarta meminta majelis membatalkan putusan tersebut.

Pihaknya juga menilai majelis hakim tidak konsisten terkait keterlibatan PT Agung Podomoro selaku pelawan 2. dalam eksepsi, pihaknya telah menyatakan bahwa perusahaan properti tersebut tidak memiliki kepentingan dalam perkara Taman BMW ini dan dijawab oleh majelis bahwa hal itu sudah masuk dalam pokok perkara.

“Tapi dalam putusan pokok perkara, majelis menyatakan memang benar Agung Podomoro tidak punya kepentingan dan seharusnya mundur sejak awal. Hal ini lucu menurut kami. Karena itu kami akan menyatakna banding terhadap putusan majelis hakim,” uja Damianus.

Sejarah Panjang

Sengketa ini punya sejarah yang panjang yakni sejak 1994 di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sah lahan tersebut. Akan tetapi, dalam gugatan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, penetapan itu dibatalkan, dan lahan itu dikuasakan kepada PT Buana Permata Hijau dan putusan tersebut yang saat ini dilawan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam gugatan dengan nomor register 202/Pdt.Plw/2018/PN .Jkt Utr itu, pihak penggugat meminta agar dalam provisi, pengadilan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan putusan yang dilawan, yaitu Putusan No.304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr 7 September 2017, sampai dengan perkara perlawanan ini diputus dengan berkekuatan hukum yang tetap.

Sementara pada pokok gugatan, penggugat khusus Pemprov DKI Jakarta selaku pelawan I adalah pemilik sah atas lahan seluas 69.472 m2 yang terletak di RT 10/RW 008, Kelurahan Papanggo.(M.G. Noviarizal Fernandez).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper