Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Ruang Imam Nahrawi, Ini Temuannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam keterangannya Imam Nahrawi meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK./Antara-Muhammad Adimaja
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam keterangannya Imam Nahrawi meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di beberapa ruangan di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.

"Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah," ucap Febri di KPK, Kamis (20/12/2018).

Penggeledahan dilakukan dari siang hingga sore tersebut juga menggeledah ruang Deputi, ruangan Asisten Deputi, ruangan PPK dan beberapa ruangan di KONI. Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait ruangan yang digeledah KPK di KONI.

"Dari sejumlah lokasi itu kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini, yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," lanjutnya.

Dokumen-dokumen dan proposal hibah yang telah diamankan KPK dalam penggeledahan akan dipelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi di pemeriksaan berikutnya.

Febri menambahkan tidak ada penyitaan uang dari penggeledahan. Namun, lanjutnya, untuk proposal tentu terdapat data keuangan dan kegiatan. Khusus untuk dokumen hibah, terdpat catatan-catatan terkait dengan proses dari awal.

"Proses pengajuan proposal ada alurnya, mulai dari pihak pemohon diajukan ke Menpora. Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan dan bagaimana proses berikutnya disetujui atau tidak disetujui. Hal itu perlu kami temukan secara lengkap," paparnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Ending Fuad Hamidy ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E Awuy di Rutan Polres Jakarta Pusat, Mulyana di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanto di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4 Jakarta.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12) malam.

Mulyana diduga telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. "Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp7 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : KPK & Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper