Bisnis.com, JAKARTA — Kader Partai Hanura mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum melakukan demonstrasi meminta ketuanya Oesman Sapta Odang dimasukkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Seorang orator menyampaikan pidatonya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar konstitusi, karena tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kami meminta ketua KPU mundur, karena tidak menjalankan putusan. Kami akan membawa massa lebih banyak lagi,” katanya saat berorasi, Kamis (20/12/2018).
Demo ini membuat jalan dari arah jalan Imam Bonjol menuju Bundaran HI ditutup. Orator mengklaim bahwa demo ini dihadiri seluruh perwakilan 34 Dewan Pimpinan Daerah.
Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa KPU menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum tanggal 21 Desember jika ingin terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Maka kami minta kepada Pak Oesman Sapta sebagai Ketua Umum Hanura untuk melengkapi juga [syarat pencalonan berupa surat pengunduran diri] sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruangannya, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga
Tenggat waktu diberikan karena KPU harus segera memvalidasi surat suara pada 24 Desember.
Evi menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan ke Oesman (OSO) sudah sangat jelas mempertimbangkan tiga putusan pengadilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini bermula saat KPU membuat peraturan dan tertuang dalam PKPU nomor 26/2018 yang melarang pengurus partai jadi senator. Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
Tidak terima, Ketua Partai Hanura OSO yang mendaftarkan diri sebagai caleg DPD melalukan uji materi terkait norma pencalonan anggota DPD ke MA dan telah dikabulkan sebagian. Kemudian, dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018
Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.
Dengan menyerahkan surat pengunduran diri, Oesman otomatis bisa menjadi calon senator.