Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu Riau saat ini tengah mencari unsur pelanggaran atas kasus perobekan bendera dan baliho Partai Demokrat serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Gema Wahyu Adinata mengatakan bahwa timnya sudah melakukan penelusuran sejak kemarin dan akan diputuskan paling lambat tujuh hari.
“Yang dirusak ini apa sebenarnya? Karena dalam undang-undang pemilu yang bisa dikenakan pidana pemilu itu hanya perusakan terhadap APK [alat peraga kampanye]. Kalau begitu, maka dipastikan dulu apakah ini ada APK atau tidak,” katanya saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selas (18/12/2018).
Baca Juga
Gema menjelaskan bahwa ini semua sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu 28 tentang kampanye. Kemudian, pelaku perusakan harus peserta, pelaksana, atau tim kampanye. Jika masuk dalam kriteria tersebut, maka bisa masuk dalam pidana pemilu. Akan tetapi apabila semua itu tidak terpenuhi, maka yang menangani adalah pihak kepolisian.
“Nah kalau nanti terpenuhi unsurnya, maka kita akan menyelidiki lagi. Sebab ini kan pelaku sudah tertangkap tiga orang, sehingga ini akan dilanjutkan oleh kepolisian. Sehingga kami juga akan ikuti terus,” ucap Gema.