Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengeroyokan Anggota TNI: Terjadi Baku Pukul, Tersangka Sempat Tersungkur

Malvino menggambarkan hal tersebut dalam adegan rekonstruksi nomor 10. Tersangka IH yang diketahui dalam kondisi mabuk, terlibat cekcok dengan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan terlibat saling pukul.
Adegan rekonstruksi nomor 6 kasus pengeroyokan anggota TNI oleh lima orang tukang parkir di daerah Cibubur, cekcok berawal dari seruan korban Kapten Komarudin menegur salah satu tukang parkir yang terlihat menyentuh motornya
Adegan rekonstruksi nomor 6 kasus pengeroyokan anggota TNI oleh lima orang tukang parkir di daerah Cibubur, cekcok berawal dari seruan korban Kapten Komarudin menegur salah satu tukang parkir yang terlihat menyentuh motornya

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisan melaksanakan 20 adegan rekonstruksi kasus pengeroyokan tukang parkir terhadap anggota TNI di Ciracas di halaman depan Subdit Resmob Polda Metro Jaya Senin (17/12/2018).

Rekonstruksi yang dipimpin oleh Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward ini mengungkapkan ternyata tersangka pun sempat terjatuh akibat terkena pukulan korban.

"Di sini ada [pukulan] dari tersangka dan dari Komarudin juga [memukul IH]," ungkap Malvino Senin (17/12/2018).

Malvino menggambarkan hal tersebut dalam adegan rekonstruksi nomor 10. Tersangka IH yang diketahui dalam kondisi mabuk, terlibat cekcok dengan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan terlibat saling pukul.

Setelah itu muncul anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Rivonanda yang datang, memarkirkan motor, kemudian menolong Komarudin dengan memukul IH dari belakang sehingga jatuh tersungkur. Hal ini terungkap dalam adegan nomor 13.

Setelah itu barulah empat tersangka lain yaitu HP, D, AP, dan SR membantu rekannya dengan mengeroyok Komarudin dan Rivonanda.

Pihak kepolisian menyatakan adegan rekonstruksi yang telah dilakukan masih sesuai dengan keterangan tersangka.

Kelima tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper