Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI: Gara-Garanya Tukang Parkir Dihardik

Dari rekonstruksi tersebut terungkap awal terjadinya cekcok ternyata bukan disebabkan senggolan, tetapi adanya kesalahpahaman antara Kapten Komarudin dan tersangka HP.
Garis polisi/Ilustrasi
Garis polisi/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak kepolisan melaksanakan rekonstruksi kasus pengeroyokan tukang parkir terhadap anggota TNI di Ciracas, Senin (17/12/2018) di halaman depan Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi tersebut menampilkan 20 adegan dan menghadirkan kelima tersangka, yaitu HP, IH, D, AP, SR, serta pemeran pengganti korban yaitu anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari TNI AD Rivonanda Maulana.

"Adapun rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat kesesuaian keterangan saksi dan tersangka," ujar Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward yang memimpin jalannya rekonstruksi.

Dari rekonstruksi tersebut terungkap awal terjadinya cekcok ternyata bukan disebabkan senggolan, tetapi adanya kesalahpahaman antara Kapten Komarudin dan tersangka HP.

Dalam adegan 5, terungkap tersangka HP menghampiri motor sang Kapten dan menggeser motor itu tanpa sepengetahuannya. Kemudian pada adegan 6, Komarudin menegur HP atas perbuatannya tersebut.

"Motor saya itu, mau kamu apakan!" hardik pemeran pengganti Kapten Komarudin dalam rekonstruksi tersebut.

Setelah dihardik, sebenarnya HP tidak melakukan apa-apa dan kembali ke markas parkir. Tetapi D menceritakan hal tersebut kepada IH yang sebelumnya diketahui dalam kondisi mabuk.

Inilah yang kemudian menjadi awal mula tersangka IH cekcok dengan Komarudin dan terlibat saling pukul seperti terungkap dalam adegan 10.

"Di sini ada [pukulan] dari tersangka dan dari Komarudin juga [memukul IH]," ungkap Malvino.

Pihak kepolisian menyatakan adegan rekonstruksi yang telah dilakukan masih sesuai dengan keterangan tersangka.

Kelima tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper