Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Diah Aprilianingrum, salah satu staf dari Eni Maulani Saragih.
Eni Maulani merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Dalam kasus ini, Johanes Budisutrisno Kotjo yang ditangkap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Diah Aprilianingrum akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM [Idrus Marham] ," ujar Febri, Senin (17/12/2018).
Selain Diah, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadp Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati untuk tersangka Idrus Marham.
Sejauh ini, Idrus Marham merupakan satu-satunya tersangka yang masih menjalani pemeriksaan di KPK. Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johanes Budisutrisno Kotjo pada Kamis (13/12/2018) divonis 2,8 tahun hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terhadap vonis tersebut, Johanes Kotjo tidak mengajukan banding.
Dirinya menerima vonis itu meskipun Ketua Majelis Hakim Lucas sempat memberikan beberapa pertimbangan, yakni masalah usia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Kotjo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Sebelumnya, Kotjo dituntut empat tahun kurungan penjara dan dendan Rp250 juta subsider enam bulan.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan dan masih akan menjalani rangkaian persidangan pemeriksaan saksi.
Sebagai pihak penerima, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.