Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota TNI vs Tukang Parkir: Pengeroyok dalam Kondisi Mabuk?

Kerusuhan yang terjadi di Mapolsek Ciracas yang merupakan buntut dari kasus pengeroyokan anggota TNI oleh tukang parkir di Cibubur. Pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh para pelaku yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kerusuhan yang terjadi di Mapolsek Ciracas yang merupakan buntut dari kasus pengeroyokan anggota TNI oleh tukang parkir di Cibubur. Pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh para pelaku yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono tidak membantah kemungkinan tersebut. Bahkan Argo menyatakan pihak kepolisian akan memastikan lebih lanjut apakah para pelaku dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

"Itu teknis dari penyidik, ya. Kita juga akan mengecek kembali apakah dia itu menggunakan narkoba atau tidak," jelas Argo, Kamis (13/12/2018).

Argo memaparkan kejadian tersebut berawal dari tersabetnya kepala anggota TNI AL Kapten Komarudin oleh motor yang sedang dipindahkan salah seorang pelaku.

"Kejadian berawal dari TKP di lapangan parkiran di daerah Cibubur. Awalnya bahwa korban Kapten Komarudin ini knalpot motornya berasap, kemudian dia berhenti dan kemudian diperbaiki, berhentinya di daerah parkir," jelas Argo.

"Setelah itu memperbaiki [dengan posisi] jongkok, kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. Pada saat memperbaiki [kendaraan] yang lain, setangnya terkena kepala korban. Sehingga saling cecok dan kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan," tambah Argo.

Kini pihak kepolisian telah mengamankan empat dari lima pelaku pengeroyokan tersebut, yaitu AP, HP alias E, dan pasangan suami istri berinisial IH dan SR. Pelaku berinisial D masih dicari dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

Di sisi lain, Selasa (11/12/2018) malam sampai Rabu (12/12/2018) dini hari, sejumlah massa mengamuk, merusak Polsek Ciracas. Mereka diduga tidak puas atas perkembangan penangkapan pelaku pengeroyokan di Cibubur.

Argo tidak menjelaskan lebih lanjut pihak mana yang melakukan perusakan tersebut. Pihak Kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait perusakan ini.

"Masih penyelidikan. Kita tunggu saja," ujar Argo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper