Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Johanes Kotjo: Pemblokiran 4 Rekening BCA Terpidana Dicabut

Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengajukan permohonan kepada Bank BCA terkait dengan pencabutan pemblokiran empat rekening milik Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11/2018). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengajukan permohonan kepada Bank BCA terkait dengan pencabutan pemblokiran empat rekening milik Johanes Budisutrisno Kotjo.

Majelis Hakim berpendapat bahwa pencabutan rekening dikabulkan karena rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan fakta-fakta persidangan.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo berkaitan dengan pencabutan pemblokiran (ATM). Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengajukan permohonan kepada Bank Central Asia (BCA) untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening atas nama Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran rekening atas nama James Rianto selaku Direktur PT Samantaka Batubara.

Secara keseluruhan terdapat lima rekening milik James Rianto yang atas pengabulan Majelis Hakim diperintahkan untuk dibuka oleh bank-bank terkait melalui pengajuan permohonan jaksa penuntut umum KPK.

Diberitakan sebelumnya, Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 2,8 tahun hukuman penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, Johanes Kotjo tidak mengajukan banding. Dirinya menerima vonis meskipun Ketua Majelis Hakim Lucas sempat memberikan beberapa pertimbangan, yakni masalah usia.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Lucas Prakoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).

Perbuatan Johanes yang menambah jumlah anggota DPR RI yang terlibat kasus korupsi -- dalam perkara PLTU MT Riau-1 adalah Eni Maulani Saragih -- dan dianggap sebagai hal yang memberatkan dirinya.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada Kotjo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Kotjo dengan empat tahun kurungan penjara dan dendan Rp250 juta subsider enam bulan.

Terhadap vonis yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir. Selain itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar Johanes Kotjo dapat dijadikan saksi pada persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih 18 Desember 2018 mendatang.

"Kami meminta permohonan untuk meminjam terdakwa Johanes Kotjo untuk saksi di persidangan Eni Maulani Saragih," ujar JPU KPK Ronald Worotikan.

Johanes Kotjo terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper