Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan mempidanakan siapa saja yang menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan registrasi kartu prabayar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Asep Safrudin berpandangan bahwa penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi kartu prabayar kini banyak digunakan oknum untuk melakukan kejahatan melalui ponsel pintar.
Asep juga menilai penyalahgunaan NIK hingga potensi timbulnya kejahatan itu muncul akibat belum ada regulasi yang jelas mengenai penggunaan NIK pada saat melakukan registrasi kartu prabayar.
"Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut, membuat negara melalui Polri hadir untuk melindungi masyarakat,” tuturnya, Senin (10/12/2018).
Menurut Asep, adanya Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01 Tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, membuat Bareskrim Polri memiliki landasan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan NIK itu dengan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak-pihak yang turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar akan diancam KUHP Pasal 55. Sehingga jika ditemukan dealer, provider bahkan regulator yang ikut serta dalam penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar ini akan diancam dengan hukuman pidana," katanya.
Menurutnya, selain diancam menggunakan UU ITE, penyalahgunaan data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar juga akan diancam dengan UU Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Saat ini Polri tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menggunakan SIM Card untuk kejahatan atas kelalaian atau atas unsur kesengajaan dari pelaku bisnis telekomunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Sabirin Mochtar juga mengakui bahwa saat ini masih banyak NIK yang didaftarkan dengan jutaan nomer prabayar. Bahkan menurutnya, ada anak balita atau orang tua kelahiran tahun 1920 yang didaftarkan ke lebih dari ratusan nomer.
Berdasarkan data Kemkominfo, hingga 30 November 2011, jumlah akses atau hits yang berhasil masuk ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencapai 1,7 juta per hari. Bahkan, setiap hari menunjukkan trend peningkatan.
Selain itu, Kemkominfo juga menemukan kasus di mana satu NIK didaftarkan lebih dari 50.000 SIM Card dalam satu detik. Sabirin berharap dengan adanya surat edaran dan ketetapan BRTI tersebut, jumlah akses dan penyalahgunaan NIK untuk registrasi prabayar mengalami penurunan.
“Seharusnya dengan skema bisnis berbasis pulsa dan penjualan nomer baru sudah mengalami penurunan. Saya heran juga kenapa hingga saat ini penjualan kartu perdana masih naik,” katanya.