Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyerangan Novel Baswedan: KPK Tak Pernah Sita CCTV Lokasi TKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ombudman bahwa lembaga antikorupsi tersebut melakukan penyitaan terhadap CCTV (closed circuit television) di lokasi penyerangan Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Ombudman bahwa lembaga antikorupsi tersebut melakukan penyitaan terhadap CCTV (closed circuit television) di lokasi penyerangan Novel Baswedan.

KPK melalui Ketua Wadah Pegawainya Yudi Purnomo menyebutkan penyidikan kasus penyerangan terhadap salah satu penyidiknya tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.

"Proses penyitaan hanya bisa dilaksanakan dalam rangkaian tindakan penyidikan yang bersifat Pro Justisia, dan sampai dengan saat ini Polri adalah lembaga penegak hukum satu-satunya yang melaksanakan penyidikan atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujarnya di KPK, Jumat (7/12/2018).

Tindakan tegas Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen atas kasus Novel Baswedan pun menjadi hal utama yang disampaikan oleh KPK.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut adalah pertaruhan keseriusan Negara dan Pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Pengungkapan kasus ini merupakan sebuah pertaruhan keseriusan Negara dan Pemerintah RI dalam membuktikan apakah pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang pencitraan pada saat kampanye perebutan kekuasaan," ujar Yudi.

Sebelumnya, Ombudsman menilai kurangnya keterangan yang digali oleh penyidik dari Novel Baswedan merupakan salah satu hambatan yang membuat kasus ini menggantung.

"Kami ini menjadi jembatan, dengan mewakili publik. Kami menjembatani bahwa perintah kami untuk Polri agar bertanya lagi," ujar Adrianus Meliala, Komisioner ORI dalam acara pemaparan temuan maladministrasi dan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada pihak kepolisian di Aula Gedung Ombudsman RI, Kamis (6/12/2018).

Adrianus berharap temuan dari ORI bisa membawa pihak kepolisian untuk menggali lagi rangkaian kejadian sebelum penyiraman terhadap Novel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Sutarno
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper