Bisnis.com, JAKARTA — Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) telah memenuhi panggilan pemeriksaannya yang kedua kali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA).
Denny Ardiansyah Lubis selaku kuasa hukum Farid memaparkan bahwa pihaknya masih menuntut bahwa kasus ini merupakan sengketa pers. Sehingga ketika pertanyaan penyidik mulai mengarah ke substansi pidana, pihaknya akan menjawab dengan "keberatan".
"Kali ini kita, karena mereka memiliki hak untuk bertanya, maka kita juga punya hak untuk menyatakannya sesuai kita menuangkannya. Jadi ketika kita keberatan, ya katakan keberatan," ujar Denny di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018).
"Paling tidak dari 31 [pertanyaan] itu, 10 yang keberatan," tambahnya.
Selain keberatan menjawab pertanyaan yang mengarah ke substansi pidana, Farid juga mengungkapkan keberatannya ketika menjawab hal-hal menyangkut pelaksanaan tugas dan fungsi teknis pekerjaannya sebagai komisioner KY.
"Saya nyatakan yang menyakut teknis tugas dan fungsi, saya anggap suatu yang tidak relevan saya jawab," jelas Farid.
Selanjutnya pihak Farid akan terus mendorong pihak kepolisian agar menghentikan kasus ini sebagai delik atau pidana, melainkan dilimpahkan sebagai sengketa pers.
Sebab Dewan Pers pun telah memberikan surat pernyataan akan menyelesaikan kasus ini sebagai sengketa pers, dan telah mengirimkan dokumennya untuk pertimbangan penyidik.
Sebelumnya, Farid sebagai Jubir KY dilaporkan sebab pernyataannya sebagai narasumber pemberitaan di Harian Kompas bertajuk "Hakim di Daerah Keluhkan Iuran" dianggap fitnah.
Pernyataab tersebut berisi tentang adanya iuran pelaksanaan turnamen tenis Piala MA di Bali sebesar Rp150 Juta dari setiap pengadilan, serta adanya setoran Rp200 Juta dari Pengadilan Tingkat Banding untuk menyambut pimpinan MA ketika berkunjung ke daerah.
Pihak kepolisian menyatakan telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Farid dilaporkan dengan dua surat berbeda dengan nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.reskrimum dengan pelapor atas nama Syamsul Maarif dan LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama Cicut Sutiarso.
Farid diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP tentang menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.
Jubir KY Farid Wajdi Jawab Pertanyaan Penyidik dengan 'Keberatan'
Farid Wajdi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) telah memenuhi panggilan pemeriksaannya yang kedua kali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan 64 hakim Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu