Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh satuan tugas sidik KPK di Kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuki.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Ahmad Marzuki selaku Bupati Jepara diduga memberikan dana kepada hakim terkait dengan putusan atas praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.
"Perkara suap putusan Praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng th 2017. Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," ujar Agus, Selasa (4/12/2018).
Ahmad Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara pada 2011-2012.
Pengadilan Negeri Semarang kemudian membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki pada November 2017 setelah surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Marzuki dibatalkan hakim.
Dengan demikian, penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Terkait dengan penggeladahan, sampai dengan saat ini KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait dengan penggeledahan di Kantor Bupati Jepara tersebut.