Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang perdana terhadap Boeing Co terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang, Jawa Barat akan digelar pada 17 Januari 2019.
Sidang gugatan dari keluarga Rio Nanda Pratama, dokter yang menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut, bakal dilangsungkan di Pengadilan Richard J. Daley, Chicago, Illinois, AS.
Tempo melansir Jumat (30/11/2018), pengacara firma hukum Colson Hicks Eidson Curtis Miner mengatakan dia akan meminta keterangan dari perusahaan asal AS itu mengenai desain, proses pembuatan, dan keputusan pengujian pesawat 737 MAX 8--jenis pesawat Lion Air dalam kecelakaan itu.
"Kami mengantisipasi pengadilan akan memasuki tahap pemberian penjelasan pada Januari [2019], dengan demikian keluarga mendiang dr. Pratama akan berhak memperoleh penjelasan dari Boeing," paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/11).
Sebelumnya, pengacara keluarga korban Ribbeck Law Chartered dan Hotman Paris telah bertemu di Jakarta. Mereka bertemu untuk menandatangani sebuah perjanjian kerja sama dalam rangka menangani kasus tersebut.
Manuel von Ribbeck dari firma hukum Ribbeck Law Chartered sebagai perwakilan keluarga yang mengajukan gugatan mengungkapkan bahwa masih ada gugatan lain terkait peristiwa ini. Menurutnya, sudah ada lebih dari 50 keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 yang meminta bertemu dengannya terkait perkara ini.
"Mereka semua menuntut terungkapnya kebenaran dari tragedi yang memakan banyak korban jiwa ini. Para keluarga korban meminta kami untuk menghadirkan seorang ahli yang dapat ikut memantau penyelidikan kecelakaan udara tersebut," terangnya dalam keterangan resmi yang sama.
Von Ribbeck melanjutkan keluarga korban juga menginginkan penyelidikan peristiwa jatuhnya pesawat tersebut bersifat terbuka dan publik. Bagi para keluarga korban, hasil akhir penyelidikan sangat penting untuk diumumkan kepada publik.
Selain itu, banyak keluarga korban yang juga masih menunggu hasil identifikasi anggota keluarga mereka yang menjadi korban.
Dia menambahkan dirinya akan meminta juri di pengadilan untuk menentukan kompensasi bernilai jutaan dolar. Dengan jumlah korban meninggal sebanyak 189 orang, nilai kompensasi disebut bisa mencapai US$1 miliar.
"Ini merupakan hitungan perkiraan apabila juri memutuskan untuk menuntut US$5 juta-US$10 juta dolar AS per penumpang," sebut von Ribbeck.
Pesawat Lion Air PK-LQP jatuh di perairan Karawang pada Senin (29/10). Sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada pukul 06.20 WIB, pesawat itu hilang kontak dan belakangan diketahui jatuh.
Pesawat yang terbang menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang itu membawa 189 orang, termasuk 8 kru.