Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindak Pidana Pemilu: Tim Sentra Gakkumdu Limpahkan Berkas Kades Sampangagung

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas tersangka Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono, ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Ilustrasi: Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Ilustrasi: Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pelimpahan tahap dua berkas tersangka Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono, ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kepala Desa Sampangagung tersebut diperkarakan terkait tindak pidana pemilu.

Suhartono diduga melakukan pelanggaran pemilu karena terlibat kampanye Cawapres Sandiaga Uno beberapa waktu lalu di daerahnya.

Suhartono dijerat dengan Pasal 490 juncto Pasal 482 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena tindakannya dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019 dan terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Suhartono menambah panjang daftar pelanggaran kampanye yang diproses hukum.

Dedi mengatakan sampai saat ini sudah 15 kasus tindak pidana pemilu yang diproses Kepolisian pada Tim Sentra Gakkumdu.

"Kalau tersangka atas nama Suhartono, perkaranya sudah P21 dan saat ini ditangani oleh Tim Sentra Gakkumdu serta sudah dilimpahkan ke tahap kedua," tuturnya, Jumat (30/11/2018).

Dedi menjelaskan bahwa Tim Sentra Gakkumdu per 28 November 2018 telah menerima laporan tindak pidana pemilu sebanyak 84 kasus.

Dari 84 perkara tersebut, menurut Dedi, 69 di antaranya ternyata bukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sementara itu 15 kasus sudah diteruskan ke Kepolisian untuk diproses.

"Dari 15 kasus yang ditangani itu, 11 perkara sudah dilimpahkan ke tahap dua dan 4 perkara masih dalam proses penyidikan," katanya.

Suhartono diketahui Panwascam Kutorejo terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno di Mojokerto pada Minggu (21/10/2018).

Pria yang akrab disapa Nono itu bersama warganya mencegat rombongan Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet. Penghadangan dilakukan di Jalan Desa Sampangagung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy'at menuturkan saat itu Suhartono diduga sengaja menggalang ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga. 

"Waktu kunjungan Sandiaga ke Pacet, Kades ini membuat acara penyambutan. Jadi Kades ini melakukan tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper