Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Majistret di Kota Tinggi, Johor Bahru, Malaysia menjatuhi Zainul Watoni (31), WNI asal Lombok, dengan hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap seorang warga Malaysia pada 4 November 2018, Sinar Harian Malaysia melaporkan pada Senin (26/11/2018).
Kasus yang menimpa WNI ini dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Zainal telah sesuai dengan hukum pidana setempat.
"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November 2018. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut ZW diancam hukuman mati," kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (29/11/2018).
Iqbal mengungkapkan bahwa perwakilan Indonesia di Johor telah melakukan penanganan pada kasus ini, termasuk pemberian pendampingan kekonsuleran.
Zainul dituduh telah melakukan pembunuhan dan menyebabkan kematian terhadap seorang warga Malaysia bernama Rizal Muhammad (37). Ia dihukum atas pelanggaran terhadap Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan hukuman terberat berupa hukum gantung.
Sinar Harian sebelumnya memberitakan bahwa Kepolisian Kota Tinggi telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan di Ladang Kambau, Kuala Sedili.
Kepala Kepolisian Kota Tinggi, Ashmon Bajah mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dan seorang perempuan berusia 30-an yang diketahui sebagai kekasih WNI tersebut.