Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok bernama Zainul Watoni, yang terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan di Malaysia, telah menerima pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru.
"KJRI Johor Bahru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (29/11/2018).
Selain pendampingan kekonsuleran, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum kepada WNI tersebut. Dia memaparkan kasus ini baru mulai disidangkan di Pengadilan Tingkat Pertama (Mahkamah Majistret).
"Proses pengadilan diperkirakan masih sangat panjang," ujarnya.
Zainul dituduh telah melakukan pembunuhan dan menyebabkan kematian terhadap seorang warga Malaysia bernama Rizal Muhammad (37). Dia dihukum atas pelanggaran terhadap Pasal 302 Kanun Keseksaan dengan hukuman terberat berupa hukum gantung.
Sinar Harian, media asal Malaysia, sebelumnya memberitakan bahwa Kepolisian Kota Tinggi telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan di Ladang Kambau, Kuala Sedili.
Kepala Kepolisian Kota Tinggi Ashmon Bajah mengungkapkan bahwa tersangka adalah seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dan seorang perempuan berusia 30-an yang diketahui sebagai kekasih WNI tersebut.