Bisnis.com, DENPASAR - Buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri menjadi incaran kejaksaan.
Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo memerintahkan jajarannya untuk mengejar para buronan kasus pidana korupsi di Indonesia yang kabur ke luar negeri.
"Saya sudah minta jajaran jaksa pidana khusus untuk menuntaskan para buronan kasus pidana korupsi ini. Saya berpesan kepada buronan ini bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi karena kejaksaan akan kejar terus," ujar Prasetyo setelah melakukan Rapat Kinerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2018, di Sanur, Denpasar, Selasa (27/11/2018).
Prasetyo menegaskan, para tersangka dan terdakwa yang belum ditemukan karena melarikan diri itu akan menjadi konsentrasi para jaksa untuk mencari jalan keluar penyelesaian masalah tersebut.
"Kami juga mengajukan permintaan persidangan secara in-absentia kepada pengadilan untuk berkas perkara yang dinilai sudah cukup bukti dan lengkap. Unsur-unsur yang terpenuhi, kita akan limpahkan ke pengadilan dengan permohonan untuk disidangkan secara in-absentia," katanya.
Pengertian in-absentia adalah persidangan tanpa kehadiran terdakwa langsung. Kejaksaan telah merancang trik dan strategi tersendiri bagaimana cara membuktikan kasus ini.
Baca Juga
"Sudah pernah terjadi, kita menangani sidang in-absentia ini untuk perkara Bambang Sutrisno dalam kasus Golden Trully yang disidangkan in-absentia, hakim bisa menerima dan memutuskan tersangka bersalah," katanya.
Oleh karenanya, Prasetyo mengharapkan kasus itu bisa segera dituntaskan karena hingga saat ini yang bersangkutan masih melarikan diri dan Kejaksaan memerlukan bantuan dari Polri dan Interpol dalam kasus ini.
"Ini yang menjadi pertimbangan kami untuk persidangan in-absentia," katanya.
Terkait perkara Konsentrat TPPI, diketahui ada tiga tersangka. Ia menyatakan perkara sudah dinyatakan P21, sehingga Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian.
"Saat ini hanya dua orang dan kita ingin ketiga tersangka itu diserahkan sekaligus oleh Kepolisian agar tidak ada kesan disparitas perlakuan dari ketiganya. Karena yang melarikan diri itu diindikasikan paling menikmati hasil kejahatan korupsi kasus itu," katanya.
Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada niatan Kejaksaan untuk menghambat kasus itu. Mengingat ada salah satu tersangka yang melarikan diri keluar negeri, yakni Honggo Wendratmo dan kasusnya masih ditangani penyidik Polri, Kejaksaan akan mempertimbangkan yang bersangkutan disidangkan secara in-absentia dengan ancaman tuntutan maksimal.
"Kami juga memiliki alat sadap yang tidak jauh hebat dari KPK, namun ada perbedaan dalam penggunaannya. Kalau KPK bisa menggunakan alat sadap kapan pun bisa, Kejaksaan dibatasi masalah perizinan sehingga penyadapan bisa dilakukan setelah dilakukan tahap penyidikan," katanya.
Dengan adanya alat sadap ini, nantinya bisa diprioritaskan untuk mencari dan menangkap baik narapidana yang belum berhasil ditemukan maupun yang melarikan diri. Begitu juga dengan para tersangka yang belum dapat ditemukan.
Ia menambahkan, belum genap satu tahun pada 2018 Kejaksaan berhasil mengamankan 150 orang terpidana berbagai kasus korupsi.