Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Proyek Terkait Dugaan Suap Bupati Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap proyek yang terkait dengan kasus dugaan suap di Kabupaten Malang serta dugaan penerimaan uang oleh Bupati Malang, Rendra Kresna.
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap proyek yang terkait dengan kasus dugaan suap di Kabupaten Malang serta dugaan penerimaan uang oleh Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang oleh RK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).

Hari ini, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya ditambah 2 saksi yang belum diperiksa kemarin di Polres Malang Kota.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa:
1. Adik Dwi Putranto, Direktur Utama CV. Adikersa
2. Arief Soebianto, Wiraswasta
3. Sudarso, Direktur CV. Bakti Dwi Tunggal
4. MAshud Yunasa, Direktur PT Nyata Grafika Media (Jawa Pos Grup)
5. Chris Harijanto, Komisaris Utama PT Intan Pariwara (Direktur PT Intan Pariwara tahun 2002 s.d. 2016)
6. Abdul Rahman, Wiraswasta
7. Budiono, Sekpri Bupati Malang
8. Didit, Ajudan
9. Puguh, Ajudan
10. Nurhidayat Prima Hartono, GM PT Araya Bumi Megah
11. Prasetyo, Direktur CV Prasetyo
12. Arie Cahyono, Wiraswasta
13. Edi Suhartono, Dosen Universitas Negeri Malang (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang 2012-2013)
14. Hari Mulyanto, Direktur CV Karya Mandiri
15. Choiryah alias Bu Ira, pemilik CV. Kartika Fajar Utama

Sebelumnya pada Senin (26/11/2018) KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka Rendra Kresna.

Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dua perkara tindak pidana korupsi pada 10 November lalu.

Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.

Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan -- dari 2010 sampai dengan 2013 -- untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Dalam perkara dugaan menerima gratifikasi, KPK kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna -- yang diduga menerima gratifikasi Rp3,55 miliar -- dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rendra Kresna dan Eryk Armando Talla disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk dugaan suap Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper