Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Foto Lebam Ratna Sarumpaet, Nanik S Deyang Diperiksa Lebih Awal

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S. Deyang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (27/11/2018).
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S. Deyang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Selasa (27/11/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pemanggilan Nanik sebagai saksi yang ketiga kali ini dijadwalkan lebih awal. Sebelumnya Nanik dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 14.00 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Ibu Nanik tadi jam 11.00 sudah datang di Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Argo.

Argo menjelaskan pemeriksaan Nanik berkaitan dengan alur pengiriman foto lebam wajah RS di ponselnya. Pihak kepolisian telah menyita ponsel Nanik sebagai barang bukti sejak Jumat (26/10/2018).

"Hari ini masih dalam pemeriksaan dan kita tunggu saja," tambah Argo.

Selain Nanik, pihak Kepolisian juga mengagendakan pemeriksaan pada Rocky Gerung, pengamat politik yang dikenal sebagai pengajar filsafat di Universitas Indonesia (UI) untuk dimintai keterangan terkait alur pengiriman foto.

Keterangan mereka akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh Kejakasaan (P19).

Kini Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan cukup untuk melengkapi proses pelimpahan berkas tahap kedua (P21).

Ratna Sarumpaet akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper