Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sulit Pasarkan Apartemen, Kagum Gugat JHS Precast

PT Kagum Karya Husada menggugat PT JHS Precast Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena menganggap telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kagum Karya Husada menggugat PT JHS Precast Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena menganggap telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum PT Kagum Karya Husada, M Abdurahman menjelaskan bahwa gugatan itu dilayangkan karena pada 3 Januari 2018 PT JHS Precast Indonesia sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek The Jarrdin Apartement di Bandung, Jawa Barat, telah menempelkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada para penghuni atau tenant The Jardin Cihampelas Apartement.

Selain itu, lanjutnya, surat tersebut juga dikirimkan kepada Pemerintah Kota Bandung.

“Isi surat PT Kagum Karya Husada masih mempunyai hutang atas pembangunan proyek The Jarrdin Apartement kepada PT. JHS Contraktor sehingga PT JHS Contraktor menyampaikan kepada seluruh penghuni untuk segera mengosongkan bangunan tersebut dalam waktu satu minggu karena akan memadamkan seluruh aliran listrik agar bangunan tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan kewajiban PT Kagum Karya Husada diselesaikan,” ujarnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/11/2018).

Menurutnya, perbuatan itu merugikan PT Kagum Karya Husada baik secara materiil maupun imateril karena pihaknya yakin uutang yang didalilkan oleh PT JHS kontraktor kepada PT Kagum Karya Husada tidak jelas atas utang yang mana.

Selain itu, lanjutnya, dengan penempalan pengumuman tersebut, penggugat mengalami kesulitan memasarkan 122 unit apartmen.

Kerugian lainnya, papar dia, berupa tidak terbitnya perizinan dari Pemerintah Kota Bandung.Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, PT Kagum Karya Husada mengajukan gugatan kerugian materil sebesar Rp60,3 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp1 triliun, serta meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Cilincing, Jakarta Utara.

Sebelum bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua belah pihak pernah bertarung di Pengadilan Niaga Jakarta dalam perkara permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dengan nomor register perkara 04/Pdt.Sus/Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.


Berdasarkan catatan Bisnis, kala itu, JHS mengklaim total tagihan kepada Kagum Karya senilai Rp48,22 miliar. Sedangkan pembayaran yang baru diselesaikan adalah sebesar Rp23,15 miliar sehingga masih ada tagihan sejumlah Rp25,06 miliar yang belum dibayar debitur, padahal jatuh temponya sudah sejak 2014.

Akan tetapi, setelah melalui serangkaian persidangan, majelis berpendapat bahwa selama persidangan PT Kagum Karya Husada berhasil membuktikan bahwa pihaknya telah menunaikan seluruh kewajibannya terkait pembangunan apartemen tersebut, sehingga tidak dinilai melakukan wanprestasi atas homologasi terdahulunya.

Adapun silang sengkarut utang tersebut bermula ketika kedua belah pihak mengikat perjanjian pembangunan apartemen pada 2011. Dalam perjanjian itu, JHS bertugas selaku pelaksana pembangunan proyek dan hingga 7 April 2017, kedua belah pihak sepakat bahwa sisa tagihan berdasarkan kontrka adalah sebesar Rp53,8 miliar dan belum dikurangi pekerjaan yang dilakukan sendiri oleh Kagum.

Mereka sama-sama mengakui bahwa beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh Kagum tersebut nilainya mencapai Rp51,3 miliar ditambah kasbon yang belum terekam sebesar Rp603,6 juta.

Dengan demikian, besaran nilai kontrak yang tersisa adalah Rp1,8 miliar yang kemudian dibulatkan menjadi Rp1,750 miliar dan telah dibayarkan oleh Kagum yang kemudian diakui oleh majelis dalam putusan perkara pembatalan homologasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper