Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Thailand Terapkan UU Keamanan Siber Ketat Menuai Kritik

Lantaran cukup ketat dan dikhawatirkan subjektif, rancangan aturan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk US-Asean Business Council, yang anggotanya mencakup perusahaan teknologi dunia seperti Apple, Facebook, dan Google.
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Thailand menerapkan UU keamanan siber baru yang lebih ketat menuai kritik.

Reuters melansir Jumat (16/11/2018), aturan ini bakal memberikan otoritas kepada National Cybersecurity Committee (NCSC) untuk mengakses komputer pribadi atau milik perusahaan, membuat salinan informasi, dan memberi izin untuk memasuki property pribadi tanpa surat pengadilan.

NCSC juga bisa memanggil perusahaan atau individu untuk diinterogasi dan memaksa mereka untuk menyerahkan informasi milik pihak lain. Bagi yang tidak mematuhi UU ini, akan diberi hukuman tertentu.

Namun, tidak disebutkan secara spesifik tentang berita bohong atau kewajiban bagi perusahaan teknologi lokal dan internasional untuk menyimpan datanya di dalam Thailand.

Lantaran cukup ketat dan dikhawatirkan subjektif, rancangan aturan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk US-Asean Business Council, yang anggotanya mencakup perusahaan teknologi dunia seperti Apple, Facebook, dan Google.

“Kebijakan keamanan siber harus menghormati privasi dan hukum yang berlaku. Penerapannya tidak boleh mengorbankan privasi, kemerdekaan sipil, dan hukum yang ada,” demikian disampaikan US-Asean Business Council dalam suratnya kepada Pemerintah Thailand.

Asia Internet Coalition (AIC), yang anggotanya meliputi 4 perusahaan AS dan 7 perusahaan internet besar dunia lainnya, juga menyampaikan kritik serupa. Menurut AIC, regulasi itu justru bisa membuat pelaku usaha keluar dari Negeri Siam.

Adapun advokat hak-hak sipil dari Thai Netizen Network Arthit Suriyawongkul menilai beleid tersebut bisa memfasilitasi sensor.

“Aturan itu tidak mengkategorisasikan data, yang kemungkinan mencakup konten online, dan tidak memasukkan langkah-langkah perlindungan,” tuturnya.

Terkait hal ini, Deputy Permanent Secretary Menteri Ekonomi Digital Thailand Somsak Khaosuwan menyampaikan pihaknya tengah membicarakan revisi atas draf yang sudah disusun dan mempertimbangkan kritik-kritik tersebut.

“Regulasi ini akan mengikuti standar internasional. Tim penyusun tentunya bakal mendengarkan berbagai isu yang diangkat. Tidak ada yang menakutkan dari aturan itu,” ujarnya.

Menurut data dari berbagai perusahaan internet, permintaan dari Pemerintah Thailand untuk menghapus konten atau menyerahkan informasi telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Mayoritas terkait kritik kepada Kerajaan Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper