Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPT Perbaikan Jilid Dua Belum Bisa Dilakukan, Bawaslu Beri Waktu Sebulan

komisi Pemilihan Umum masih belum bisa menyusun daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua. Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan agar penyempurnaan ditambah waktu 30 hari
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan./JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum masih belum bisa menyusun daftar pemilih tetap hasil perbaikan jilid dua. Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan agar penyempurnaan ditambah waktu 30 hari
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa ini disebabkan pada proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2), Bawaslu menemukan penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali. 
“Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat atau error system sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi,” katanya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bawaslu juga menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh kabupaten/kota. 
Abhan menjelaskan bahwa pengawas menemukan terdapat kabupaten/kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian (coklit) tersebut disebabkan ketersediaan waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak. 
“Dukungan pelaksanaan coklit terbatas juga terkendala dengan masa jabatan petugas pemutakhiran dan percepatan ketersediaan pembiayaan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 27 provinsi yang telah selesai melakukan rekapitulasi sesuai dengan jadwal. 7 daerah ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara. 
“Bawaslu Provinsi memberikan rekomendasi penundaan karena terdapat kendala sinkronisasi antara Sidalih dan data manual. Perbedaan jumlah ini berdampak pada akurasi dan potensi perbedaan antara berita acara dan data di Sidalih. 
Di sisi lain, tdak ada kebijakan khusus terhadap daerah dampak bencana yaitu Palu, Donggala dan Sigi serta penyebaran pemilih yang keluar dari ketiga daerah tersebut yang sebagian besar ke Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Barat. 
“Kondisi daerah yang terkena dampak bencana ini tidak hanya berkaitan dengan data pemilih tetap juga ketersediaan logistik dan penempatan TPS,” ungkap Abhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper