Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengkritik keputusan Bupati Indramayu Anna Sophanah yang mengundurkan diri karena alasan keluarga.
“Indramayu itu kabupaten kan. Ini kan ketidakmatangan aktor politik lokal. Dia sudah running itu kok tinggal gelanggang. Apa pun masalahnya, harus selesaikan masa jabatannya. Dia kan sudah sumpah janji, bahwa mengutamakan kepentingan negara, bangsa daripada kepentingan pribadi maupun keluarga,” ujarnya seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (15/11/2018).
Lebih keras lagi Djohermansyah berpendapat bahwa Anna menghianati kepercayaan masyarakat Indramayu.
Djohermansyah mengakui memang ada pasal di undang-undang Pilkada dan undang-undang pemerintahan daerah yang menyatakan kepala daerah punya hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, kata dia, rakyat mempunyai hak juga yang direpresentasikan melalui dana APBD untuk proses pemilu kepala daerah.
“Dana yang kalau dia enggak begitu kan bisa dipakai untuk kepentingan pendidikan, kesehatan. Jadi artinya juga, bisa saja, kalau saya sih itu hak, tapi negara juga punya hak untuk menolaknya,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada sanksi dalam peraturan apa pun terkait pengunduran diri Anna.
Tjahjo pun mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan kasus pertama lengsernya kepala daerah tanpa berhalangan tetap.
Tjahjo mengakui sangat menyesalkan pengunduran diri tersebut. Pasalnya, pada periode pertama Anna memimpin Indramayu dinilai sukses membangun kota tersebut.
Adapun keputusan penetapan pengunduran diri Anna akan diberikan Tjahjo setelah proses di kabupaten selesai. Prosesnya, DPRD akan memberikan surat pada Gubernur Jabar yang akan diteruskan ke Presiden melalui Mendagri.