Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bantah Jadwal Kampanye Melalui Media Massa Belum Ditetapkan

Anggapan bahwa jadwal pelaksanaan kampanye melalui media massa belum ditetapkan menjadi dasar Sentra Gakkumdu memutuskan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan/JIBI/BISNIS-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan/JIBI/BISNIS-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum membantah anggapan belum menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye melalui media massa.

Anggapan bahwa jadwal pelaksanaan kampanye melalui media massa belum ditetapkan menjadi dasar Sentra Gakkumdu memutuskan iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di media cetak tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan bahwa agenda tersebut sudah diatur melalui Peraturan KPU nomor 32/2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.

“Dalam tahapan dijelaskan kampanye iklan di media massa itu akan dilaksanakan selama 21 hari mulai 24 Maret sampai 13 april 2019. Iklan tersebut akan difasilitasi KPU,” katan Wahyu saat dihubungi wartawan, Rabu (7/11/2018).

Soal fasilitasi, jelas Wahyu, harus melalui lelang karena akan mengeluarkan biaya miliaran. Pemenang lelang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum slot pariwara diberikan kepada setiap partai, begitu juga rincian soal media tempat beriklan dan rincian lainnya.

“Bagaimana mau buat jadwal fasilitasinya kalau lelang belum ada? Kita pastikan sebelum 24 maret 2019 jadwal fasilitasi kampanye sudah ada,” ucapnya.

Wahyu tidak mau mengomentari keputusan Sentra Gakkumdu yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran iklan Jokowi-Ma’ruf dihentikan karena belum ada jadwalnya.

“Kami tidak dalam posisi intervensi keputusan Gakkumdu. Tapi kami berikan data dan informasi jadwal tahapan dan program pemilu khususnya tahapan kampanye,” ungkapnya.

Dalam putusan Sentra Gakkumdu, Rabu (7/11/2018), Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulan bahwa iklan Jokowi-Ma’ruf bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa.

Padahal, Bawaslu menganggap bahwa iklan tersebut melanggar ketentuan karena berdasarkan Undang-Undang nomor 7/2017 dijelaskan bahwa kampanye melalui media cetak hanya bisa dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019.

Dugan pelanggaran ini berawal pada Rabu (17/10/2018) saat beredarnya iklan di media cetak nasional tentang donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Pada iklan tersebut terpampang wajah kedua pasangan calon beserta nomor urutnya dan beberapa potongan visi misi Jokowi-Ma’ruf.

Berdasarkan UU 7/2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper