Bisnis.com, JAKARTA -- Malaysia Anti-Corruption Comission (MACC) memperbaharui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesepakatan MoU antara dua lembaga antikorupsi tersebut sebelumnya ditandatangani pada 2013 untuk jangka waktu lima tahun dan dinyatakan expired tahun ini.
"Tujuan MACC datang pada hari ini adalah utnuk memperbarui MoU. Kita telah mengadakan MoU pada tahun 2013 untuk 5 tahun, sekarang sudah expired, so kita akan sambung pada hari ini untuk tempo lima tahun lagi," ujar Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul selaku Chief Comissioner MACC di KPK, Senin (5/11/2018).
Selain itu, MACC akan mempelajari serta mendalami sistem Layanan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) dari KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sejauh ini Malaysia baru memulai sistem layanan semacam LHKPN di MACC.
"Malaysia juga akan belajar dan (melakukan) pendalaman juga mengenai LHKPN. LHKPN itu, ternyata Malaysia baru akan mulai. Jadi, nanti kita akan kerjasama," ujar Agus.
Baca Juga
Menurut Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul, sistem KPK memiliki sistem yang cukup bagus dari segi elektronik dan MACC akan mempelajari bagaimana sistem tersebut bekerja.
"Kami datang untuk belajar deklarasi harta kekayaan. Kami dapati KPK sudah punya sistem yang cukup bagus dari segi sistem elektronik. Jadi, Malaysia ingin belajar bagaimana sistem ini berjalan. kami juga ingin belajar dari segi policy KPK. Pegawai saya akan stay di KPK sampai besok untuk belajar dua isu ini," lanjutnya.
Agus Rahardjo menambahkan, di antara kedua lembaga antikorupsi juga akan dilakukan joint investigation.
"Yang tidak kalah pentingnya, kita juga akan melajukan joint investigation. Jadi, kasus kita yang nanti terkait dengan keberadaan di Malaysia kita akan meminta bantuan MACC, sebaliknya kalau ada orang Malaysia yang tersangkut kasus juga akan kerjasama dengan kita. Mudah-mudahan itu akan berjalan terus," papar Agus.