Kabar24.com, JAKARTA Partai Persatuan Indonesia atau Perindo menilai pembatasan jadwal iklan kampanye di televisi merugikan partai politik pendatang baru.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), iklan di media massa cetak, elektronik, dan internet baru dapat dilakukan kontestan Pemilu 2019 dari 24 Maret-13 April 2019. Pengaturan selama 21 hari tersebut merupakan implementasi Pasal 276 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lantas menggugat norma tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan agar pembatasan jadwal iklan kampenye dibatalkan. Gugatan tersebut mendapat dukungan dari Perindo yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan PSI.
Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo, mengatakan pembatasan iklan di televisi merugikan parpol baru seperti Perindo dan PSI. Di satu sisi, parpol memiliki fungsi pendidikan politik kepada publik yang dapat dilakukan lewat kampanye.
Di sisi lain, parpol baru tidak cukup waktu mengenalkan diri karena iklan kampanye di media massa dibatasi. Padahal, menurut dia, iklan di televisi sangat efektif menjangkau publik mengingat penetrasinya mencapai 96% masyarakat Indonesia.
“Kampanye politik perlu bagi parpol baru untuk membagi gagasan, citra diri, visi, misi, dan program. Pembatasan iklan merupakan pelanggaran hak konstitusional pemohon,” ujarnya saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Pemilu di Jakarta, Senin (5/11/2018).
Ricky memaklumi adanya niat baik pembentuk UU Pemilu agar iklan kampanye diatur. Namun, dia mempertanyakan mengapa jadwal iklan dibedakan dengan metode kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan alat peraga, dan media sosial.
Di samping itu, Ricky menolak argumentasi pembentuk UU Pemilu bahwa iklan kampanye lebih panjang hanya akan menguntungkan parpol bermodal besar. Menurutnya, tidak ada jaminan parpol yang royal beriklan dengan sendirinya mampu menarik simpati pemilih.
“Kampanye dianggap berhasil bila pesan dipahami. Dengan metode apapun, kalau pesannya tidak dipahami, kampanye tidak akan berhasil,” ujarnya.
Pengujian norma iklan kampanye yang dimohonkan PSI teregistrasi dalam Perkara No. 48/PUU-XVI/2018. Parpol nomor urut 11 tersebut meminta jadwal iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU dan APBN dapat dilakukan tiga hari sejak penetapan peserta pemilu sampai masa tenang.
Selain iklan kampanye, PSI juga menggugat frasa ‘citra diri’ dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Citra diri merupakan salah satu unsur muatan kampanye selain visi, misi, dan program peserta pemilu.