Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni dilaporkan Bawaslu karena menyebut Prabowo Subianto sebagai sosok yang emosional.
Dia berdalih itu berdasarkan pengamatan atas dinamika politik.
Toni mengatakan bahwa siapa saja boleh setuju atau tidak atas pendapatnya. Jika tak sepakat bisa dibantah.
"Terasa aneh pendapat begini dilaporkan ke Bawaslu. Tapi silakan saja lapor. Jangan diketawain orang se-Indonesia karena mengada-ada,” katanya melalui pesan instan, Senin (5/11/2018).
Toni menjelaskan bahwa adanya laporan yang tidak mendasar ini malah semakin membuat citra Prabowo buruk.
Di sisi lain Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ini menghormati jerih payah pelapor.
Baca Juga
“Kami berharap, Bawaslu akan memberikan ganjaran kepada mereka sebagai pelapor terlucu dalam sepanjang sejarah pemilu di Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya individu atas nama Taufiq Hidayat melaporkan Toni yang menyebut Prabowo sosok emosional. Selain itu dia menuduh hanya Partai Gerindra yang serius memenangkan Prabowo-Sandi.
Taufiq mengungkapkan bahwa sebagai tim sukses Jokowi-Ma'ruf, Toni diduga melanggar Undang-Undang nomor 17/2017 tentang pemilu.
Pada pasal 280 ayat 1 (c), pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.
Bagi yang melanggar, pasal 521 tertulis mereka bisa dipidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp24 juta.