Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thailand Berpeluang Jadi Negara Asia Pertama yang Melegalkan Ganja

Parlemen Thailand tengah membahas rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Thailang berpeluang menjadi negara Asia pertama yang melegalkan penggunaan ganja untuk pengobatan, demikian laporan kantor berita AFP pada Rabu (31/10/2018).

Berdasarkan keterangan pemerintah Thailand, sebuah rancangan undang-undang yang mengizinkan penggunaan ganja untuk pengobatan tengah diajukan. Langkah ini dinilai akan membawa perubahan besar mengingat Thailand memiliki aturan penyalahgunaan obat-obatan yang tegas.

Jet Sirathraanon, kepala komite kesehatan publik untuk Badan Legislatif Nasional Thailand menekankan ganja hanya akan dilegalkan untuk pengobatan saja, bukan untuk hiburan. Kendati demikian, ia menambahkan bahwa legalisasi ganja dapat membawa keuntungan ekonomi dan bisa menjadi peluang bagi penduduk Thailand.

Berdasarkan analisis yang dipublikasi oleh Grand View Research pada 2017, nilai pasar global untuk obat berbahan ganja diperkirakan bisa mencapai US$55,8 miliar pada tahun 2025.

Jet memperkirakan legalisasi ganja dapat membawa Thailand ke pasar bernilai miliaran dollar tersebut. Bloomberg melaporkan pada dekade 1980an Thailand bahkan menyandang status sebagai eksportir ganja terbesar di dunia.

Ganja dinilai dapat mengatasi sejumlah penyakit seperti arthritis, migrain, dan kanker. Jika Thailand meneruskan perubahan kebijakan ini, mereka diperkirakan akan menikmati keuntungan dari industri pengobatan ganja yang berkembang dengan cepat.

Thailand akan mengikuti sejumlah negara yang telah lebih dulu melegalkan ganja untuk kebutuhan medis, di antaranya Australia, Jerman, Israel, dan Kanada. Saat ini, penggunaan ganja masih ilegal dan pelaku penyelundupan barang ini akan menuai hukuman yang berat. Maret lalu, AFP melaporkan seorang penyelundup ganja dari Laos divonis hukuman penjara seumur hidup di Bangkok, ia sempat menghadapi ancaman hukuman mati atas pelanggaran tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper