Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil 3 petinggi PT Antam Tbk. tahun 2010. Ketiganya dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengalihan izin usaha pertambangan. Dalam kasus ini negara ditaksir dirugikan Rp92,5 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono menjelaskan ketiga orang tersebut yaitu:
- Komisaris Utama PT Antam tahun 2010 Wisnu Askari
- Komisaris Independen PT Antam tahun 2010 Hikmahanto Juwana
- VP Geomin PT Antam tahun 2010 Made Surata
Warih menjelaskan ketiganya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 Ha di Kecamatan Mandiangin, Sorolangun, Provinsi Jambi. IUP tersebut dialihkan dari PT Citra Tobindo Sukses Prakasa ke PT Indonesia Coal Resources.
"Ketiganya masih diperiksa sebagai saksi. Korupsi itu terkait akuisisi saham pengelolaan tambang batu bara oleh anak perusahaan Antam dengan kerugian negara Rp92,5 miliar," tuturnya, Kamis (1/11/2018).
Warih tidak menjelaskan detail terkait posisi kasus tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk mengusut tuntas perkara yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp92,5 miliar tersebut.
"Kami jalan terus, lihat nantilah. Kami masih bekerja untuk menangani perkara ini," katanya.