Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Partai Persatuan Indonesia atau Perindo untuk mencabut gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregistrasi dalam Perkara No. 60/PUU-XVI/2018 tersebut ditarik oleh Perindo melalui surat bertanggal 16 Agustus. Dengan demikian, pemeriksaan perkara Perindo tidak lagi berlanjut di MK.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan ketetapan di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Perindo menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf n mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama.
Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.
Perindo mengklaim eksistensi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional bagi parpol pendatang baru tersebut. Karena itu, parpol bernomor urut 9 tersebut meminta MK membatalkan frasa ‘tidak berturut-turut’.
Baca Juga
Permohonan Perindo sempat ramai karena dikaitkan dengan rencana Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mencalonkan diri kembali sebagai wakil presiden untuk periode ketiga pada Pilpres 2019. Bahkan, Jusuf Kalla telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Namun, permohonan pihak terkait datang juga dari pihak penentang antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.
Hingga penutupan pendaftaran peserta Pilpres 2019 pada 10 Agustus, MK tidak kunjung menyidangkan atau memutus perkara tersebut. Berdasarkan catatan Bisnis.com, perkara Perindo baru memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan 18 Juli dan sidang perbaikan permohohan pada 30 Juli.