Kabar24.com, JAKARTA — Kelompok penentang mengapresiasi langkah Partai Persatuan Indonesia atau Perindo menarik gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Dengan pencabutan gugatan, MK tidak lagi memeriksa konstitusionalitas Penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Alhasil, masa jabatan presiden dan wakilnya selama dua periode tidak lagi menjadi perdebatan.
“Karena sudah ditarik ya memang seharusnya tidak ada perubahan syarat masa jabatan wakil presiden. Maksimal dua kali sudah clear dalam UUD 1945,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana usai sidang putusan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Denny merupakan kuasa hukum pihak terkait yang menentang permohonan uji materi Perindo. Dalam jajaran pihak terkait a.l. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.
Selain Perindo, klien Denny siap berhadapan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait pro-uji materi. Sayangnya, perdebatan pihak pro dan kontra di MK urung terjadi karena Perindo mencabut gugatan permohonan.
Permohonan yang teregistrasi dalam Perkara No. 60/PUU-XVI/2018 tersebut ditarik oleh Perindo melalui surat bertanggal 16 Agustus. Dengan demikian, pemeriksaan perkara Perindo tidak lagi berlanjut di MK.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan ketetapan di Jakarta, Kamis.
Hingga penutupan pendaftaran peserta Pemilu Presiden 2019 pada 10 Agustus, MK tidak memberikan kepastian jadwal sidang pemeriksaan dan putusan. Perkara Perindo baru memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan pada 18 Juli dan sidang perbaikan permohonan pada 30 Juli. Padahal, Perindo telah meminta perkaranya dijadikan prioritas pemeriksaan.
“Saya sudah sampaikan surat kepada MK untuk mencabut permohonan kami,” ujar Ricky K. Margono, kuasa hukum Perindo.
Partai bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut menilai eksistensi Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan kerugian konstitusional karena tidak bisa mengusung JK sebagai pendamping Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
Karena itu, Perindo meminta MK membatalkan frasa ‘tidak berturut-turut’ dalam Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Harapannya, JK yang menjadi RI-2 periode 2004-2009 dan 2014-2019 tidak terhalang untuk berduet lagi dengan Jokowi.