Bisnis.com, JAKARTA — Rizal Ramli telah menjalani pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat. Rizal Ramli menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminan Umum Polda Metro Jaya kurang lebih sekitar 5 jam.
Berstatus sebagai saksi terlapor, Rizal telah menjelaskan pada pihak kepolisian bahwa dirinya menduga para pelapor sengaja memelintir perkataannya di sebuah acara televisi.
"Jadi [pelapor] dengan sengaja, saudara Taufik Basari misalnya, mengatakan, memelesetkan seolah-olah kami mengatakan seseorang 'brengsek'. Itu kalau dilihat rekamannya yang kami katakan adalah 'ini brengsek'. Maksudnya kebijakan, ‘ini’ itu tindakan yang merugikan petani, bukan menyangkut orang per orang," ungkap Rizal, Rabu (24/10/2018).
"Ada juga kata ‘lo’. Padahal bukan ‘lo’ [kamu] tapi ‘lho’. 'Ini lho membahayakan', 'ini lho merugikan'. Bukan 'ini lo merugikan'. Jadi pemutarbalikkan kata-kata ini tindakan yang sangat merugikan kami. Itulah kenapa kami ajukan ke Bareskrim," tambah Rizal.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) era Gus Dur ini juga menyatakan bahwa data dan fakta tentang impor pangan berlebihan yang dia utarakan di acara televisi tersebut bukanlah fitnah.
Rizal menduga ada tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut sehingga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi kami minta pada Polda, hentikan tuduhan kepada kami ini, kembalikan wewenang dewan pers, hentikan tuduhan bahwa data dan fakta kami itu fitnah karena data dan fakta kami itu sedang proses di KPK," tutupnya.