Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DOK Aceh : Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Praperadilan dengan nomor 119/Pidato.Prap/2018/PN.JakSel. tersebut diputus hari ini, Rabu (24/10/2018).

"Sehingga putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yg telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terimakasih pada Hakim Praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Pengadilan menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan, yakni:
1. Unsur tertangkap tangan terpenuhi;
2. Penetapan Tersangka Sah;
3. Penahan Sah.

Sementara itu, proses penyidikan masih dilakukan dan saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi.

KPK terus melakukan konfirmasi atas pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana dalam perkara ini.

KPK juga mengembangkan pengusutan dugaan keterlibatan orang tertentu dalam kasus DOK Aceh dan kasus lain yang sedang disidik saat ini, yaitu dugaan korupsi dalam Pembangunan Dermaga Sabang.

Dalam pengembangan perkara, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi telah melewati statusnya sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai terdakwa.

Pada 27 September 2018, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga menyuap Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh total sekitar Rp1.050.000.000.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri selaku pihak swasta, dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, masih menjalani penyidikan di KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper