Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjangan Masa Penahanan Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan periode 2016—2021, Zainudin Hasan.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan periode 2016—2021, Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Zainudin Hasan merupakan adik dari Ketua MPR, Zulkfli Hasan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 23 November 2018," ujar Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (23/10/2018).

Selain Zainudin, KPK juga melakukan perpanjangan terhadap dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anjar Asmara (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan) dan Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Provinsi Lampung).

Ada 19 Oktober lalu, KPK kembali menetapkan status tersangka untuk Zainuddin Hasan, kali ini untuk kasus dugaa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait dengan dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh tersangka ZH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan, yaitu:

Diduga pemberi;

•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga

Diduga penerima;

•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan

•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung

•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper