Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Lampung Selatan periode 2016—2021, Zainudin Hasan.
Zainudin Hasan merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Zainudin Hasan merupakan adik dari Ketua MPR, Zulkfli Hasan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 23 November 2018," ujar Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Selasa (23/10/2018).
Selain Zainudin, KPK juga melakukan perpanjangan terhadap dua tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anjar Asmara (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan) dan Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Provinsi Lampung).
Ada 19 Oktober lalu, KPK kembali menetapkan status tersangka untuk Zainuddin Hasan, kali ini untuk kasus dugaa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan dugaan tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh tersangka ZH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten lampung Selatan, yaitu:
Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan