Bisnis.com, JAKARTA — Sohibul Iman, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fahri Hamzah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia optimiskan polisi tak lanjutkan ke proses penyidikan.
Sohibul mengungkapkan dirinya ditanya sebanyak 11 pertanyaan oleh penyidik.
"Ya, alhamdulillah. Tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus, semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Sohibul pada Selasa (23/10/2018).
Mantan Wakil Ketua DPR RI 2013-2015 ini pun optimis perkara dugaan pencemaran nama baik yang telah naik ke tahap penyidikan ini bisa dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Kasus ini adalah delik aduan yang mana pelapor pada tanggal 14 Mei sudah mencabut laporannya. Yang saya ketahui dari buku-buku hukum dan yudisprudensi yang ada, sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan pada penyidik dan Insyallah penyidik akan mempertimbangkan ini," ungkapnya.
Sohibul menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi terlapor, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI.
Fahri melaporkan Sohibul kepada pihak kepolisian pada 8 Maret 2018 dengan nomor surat Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri yang juga mantan politisi PKS ini menilai Sohibul telah menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah pada dirinya di media elektronik, sehingga merusak iklim hukum di Indonesia, serta merusak citra PKS.
Sohibul dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.