Bisnis.com, JAKARTA--Calon Legislatif Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo resmi mempolisikan Edi Firmanto atau Edi Frente ke Bareskrim Polri.
Caleg dari Partai NasDem Dapil 6 Sidoarjo itu dilaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tanggal 19 Oktober 2018.
Musisi Dewa 19 tersebut melaporkan Edi Frente karena diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Dhani menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi korban persekusi saat berada di Hotel Majapahit Surabaya beberapa waktu lalu.
"Perbuatan persekusi ini tidak main-main. Bahkan, Presiden juga mengecam tindakan persekusi. Saya ini adalah korban persekusi waktu mau Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya," tuturnya, Jumat (19/10/2018).
Dia juga mengaku kerugian yang ditimbulkan akibat persekusi yang dilakukan Edi Firmanto atau Edi Frente mencapai Rp40 juta.
Menurut Dhani, dirinya tidak hanya berencana menghadiri Deklarasi 2019 Ganti Presiden melainkan juga berlibur bersama keluarga.
"Saya datang ke Surabaya itu untuk sekaligus liburan bersama keluarga. Tiket dan hotel yang saya bayar itu ada sekitar Rp40 juta. Itu akhirnya saya rugi," kata Dhani.
Dia berharap Bareskrim Mabes Polri bisa mengusut tuntas laporan dan bersikap profesional. Dhani juga mengatakan laporan terhadap Edi Firmanto atau Edi Frente tidak hanya dilakukan ke Bareskrim Polri, tapi juga ke Polda Jawa Timur.
"Ini laporan baru dari saya, laporan berikutnya nanti di Surabaya akan ada korban persekusi lagi yang lapor. Saya kan belum ada kekerasan. Kalau beberapa orang kemarin sudah mendapat kekerasan seperti ada yang dipukuli, diusir, kaosnya dipaksa dilepas, kita punya videonya semua," ujarnya.