Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penahanan terhadap Ester Pauli Larasati.
Mantan karyawati PT Reliance Securities itu ditahan atas tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menggambarkan aksi tersangka.
Ester melakukan tindak pidana tersebut sejak 2014 hingga November 2015. Total korban mencapai 27 orang serta nilai kerugian mencapai Rp55 miliar.
Menurut Daniel, tersangka mengklaim dirinya sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk. Melalui marketingnya, Ester melakukan penawaran investasi kepada para korban untuk ditempatkan di obligasi pemerintah dengan Bonds Seri: FR0035 (BPJS).
Obligasi tersebut diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan.
"Tetapi tersangka ini tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal yang dikeluarkan oleh OJK. Ditambah lagi, obligasi pemerintah dengan Bonds seri: FR0035 (BPJS) tersebut tidak memiliki kerja sama dengan tersangka untuk mengelola obligasi itu," tutur Daniel, Rabu (17/10/2018).
Daniel menjelaskan untuk menampung dana dari para korbannya sebesar Rp55 miliar, tersangka menggunakan rekening milik PT Reliance Securities dan PT Magnus Capital.
Namun menurut Daniel, dana milik para korban tersebut tidak diinvestasikan sebagaimana pengikatan perjanjian investasi.
Dana tersebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Beberapa barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka adalah agreement of transaction, confirmation of agreement, underying securities dan bond payment receipt serta rekening koran Bank Mandiri milik tersangka," tambah Daniel.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).