Bisnis.com. JAKARTA – Tim Prabowo-Sandi menyindir iklan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut mereka Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah biasa melakukan kampanye di media massa.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukan karena melanggar peraturan.
“Kalau Pak Jokowi Pak Ma'ruf Amin melakukan kampanye citra diri di lingkungan medianya sudah biasa lah. Memang media ini banyak sekali yang tidak netral dan independen, mendukung petahana dan Pak Jokowi. Kita harapkan media harus independen,” katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya beredar iklan di media cetak nasional yang meminta donasi untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Dalam iklan tersebut terpampang wajah pasangan calon beserta nomor urutnya. Tampilan tersebut berpotensi masuk dalam kampanye pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 1 tertulis kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk menawarkan visi misi atau citra diri peserta pemilu.
Padahal kampanye melalui media cetak dijelaskan pasal 276 hanya boleh dilakukan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang.
Sementara itu pada pasal 492 tertuang sanksi bahwa setiap orang yang melanggar pasal 276 dipidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Riza menjelaskan bahwa timnya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu.
“Harapan kami, seharusnya Presiden sebagai petahana memberi teladan dan contoh yang baik. Bukan malah mencontohkan kesalahan kampanye tidak pada tempatnya di media yang belum waktunya,” ucapnya.