Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional Jokowi Ma’ruf Amin membantah telah melakukan pelanggaran kampanye dengan menayangkan iklan di sejumlah ruas jalan protokol DKI Jakarta.
"Kami tegaskan bahwa itu bukan kampanye resmi partai [oleh TKN]. Karena kami sangat memahami aturan penggunaan iklan yang difasilitasi KPU dan kami tidak membuat videotron-videotron itu. Kalau ada pihak yang menyalahi langsung saja laporkan ke Bawaslu,” kata Arya Sinulingga, juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Senada dengan Arya Sinalungga, Aria Bima selaku Direktur Program TKN Jokow-Ma’ruf Amin membenarkan hal tersebut. Ia juga menekankan bahwa tim kampanye di tingkat nasional dan daerah telah diberi arahan bahwa aturan pemilu yang diatur KPU juga mengikat mereka.
Pada 9 Oktober 2018 Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan dari warga bernama Sahroni perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.
Dalam laporan tersebut Jokowi-Ma’ruf Amin diduga menggunakan fasilitas yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Fasilitas dimaksud adalah videotron yang terpasang di ruas jalan utama seperti Jalan Thamrin, Jalan Wahid Hasyim, dan sekitar Tugu Tani.
"Saat gambar-gambar [videotron] itu muncul belum ada aturan soal atribut atau alat peraga kampanye yang diputuskan. Saat itu wilayahnya masih abu-abu, karena setelah penetapan calon dan nomor urut, sekitar satu bulan baru keluar aturannya,” kata Aria Bima.