Bisnis.com, JAKARTA – PT Liberty Universal Inti Mas bisa bernapas lega untuk sementara waktu, setelah mendapatkan persetujuan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang selama 30 hari.
Perpanjangan waktu tersebut, merupakan kesempatan kedua bagi produsen spring bed itu untuk memperbaiki proposal perdamaiannya dengan maksimal.
Salah satu tim pengurus PKPU Liberty Universal Inti Mas, Muniar Sitanggang mengatakan, mayoritas kreditur menginginkan debitur mengakomodir permintaan kreditur di dalam proposal perdamaiannya.
“Total [waktu terpakai] sudah 105 hari [dari total 270 hari PKPU]. Kami pengurus sudah meminta kepada debitur agar proposal perdamaian paling lambat diserahkan kepada kami pada 12 Oktober 2018 ini, supaya kami bisa distribusikan kepada kreditur,” kata Muniar usai sidang putusan perpanjangan perdamaian kepada Bisnis, Senin (8/10/2018).
Pengacara dari Kantor Hukum Sitanggang & Associates Advocate & Legal Consultant ini memaparkan, jumlah kreditur Liberty Universal Inti Mas sebanyak 24 kreditur baik separatis dan konkuren dengan total tagihan Rp256,39 miliar.
Adapun, kreditur separatis atau pemegang jaminan sebanyak 5 kreditur dengan total tagihan sebanyak Rp219,61 miliar. Kreditur itu terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dengan tagihan piutang Rp45,31 miliar, PT Bank HSBC Indonesia Rp70,35 miliar, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rp94,94 miliar, PT Bank Commonwealth Indonesia Rp3 miliar, dan PT Bank Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) dengan tagihan Rp6 miliar.
Sementara itu, untuk kreditur konkuren sebanyak 19 kreditur dengan tagihan Rp36,77 miliar. Selain itu, juga ada kreditur lain yakni PT Pangestu Sukses Abadi dengan tagihan piutang sebesar Rp2,75 miliar.
Menurut Muniar, kondisi perusahaan saat ini terpaksa berhenti beroperasional untuk sementara waktu. Apalagi, lanjutnya, belum tampak adanya perkembangan investor untuk menyuntikkan modal kerja kepada perusahaan itu.
PROPOSAL PERDAMAIAN
Sementara itu, Rizal Rustam, kuasa hukum debitur Universal Inti Mas, mengatakan bahwa pihaknya meminta perpanjangan PKPU menjadi 30 hari agar bisa menyelesaikan proposal perdamaian dengan maksimal. “Proposal perdamaian belum final,” kata dia.
Proses PKPU Liberty Universal Inti Mas bermula dari permohonan PT Bagus Gagah Sentosa yang menjadi pemohon PKPU dengan perkara No. 85/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Permohonan PKPU Bagus Gagah Sentosa dikabulkan pada 26 Juli 2018 lalu.
Sebagai pemohon PKPU, Bagus Gagah Sentosa telah memberikan komponen bara untuk pembuatan spring bed kepada Liberty Universal Inti Mas.
Namun, dalam perjalanan waktu, debitur tidak mampu melunasi utang sebanyak Rp910 juta miliar atas pembelian barang-barang tersebut.
Salah satu kuasa hukum kreditur Adolf Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum puas dengan proposal perdamaian dari debitur dari sisi pembayaran dan niat baik debitur.
“Makanya kami memberikan waktu 30 hari, supaya debitur kooperatif dan bisa menunjukkan niat baiknya kepada kreditur untuk melunasi utangnya. Kalau belum selesai 30 hari ini, kita lihat dulu apakah perkembangannya cepat,” kata dia.
Menurutnya, usaha dari Liberty Universal Inti masih bagus tetapi dalam proses PKPU debitur harus menjelaskan kemampuan membayar utangnya kepada para kreditur.