Bisnis.com, JAKARTA- Narapidana kasus bailout Bank Century, Robert Tantular mengajukan uji materi Pasal 272 KUHAP dan Pasal 12 serta 65 KUHP.
Dalam surat permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi akhir pekan lalu, Robert yang diwakili oleh kuasa hukumnya Benni Alim Hidayat dan Widya Alawiyah, menyatakan bahwa Pasal 272 KUHAP tidak sejalan dengan Pasal 65 KUHP dan Pasal 28 H ayat 2 UUD hasil amandemen ke-2.
“Selain itu pemberlakuan Pasal 12 dan 65 KUHP yang bersifat mandul dan tidak dapat diterapkan secara konsekuen bagi aparatur penegak hukum khususnya dalam perkara pemohon,” ujar kuasa hukum dalam surat permohonan yang diterima Bisnis, Minggu (30/9/2018).
Dalam surat itu dijelaskan pula bahwa Pasal 272 menyatakan bahwa dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi hukuman penjara sejenis sebelum menjalani pidana yang telah dijatuhkan terdahulu maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dari pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
Sementara pada pasal 12 KUHP beserta 4 ayatnya menyatakan bahwa ada pidana yang dibatasi waktu tertentu dan tidak boleh melebihi batas 20 tahun. Adapun pasal 65 KUHP pada ayat 1 menyatakan bahwa beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang dijatuhkan pidana hanya 1 pidana dan ayat berikutnya maksimum pidana yang diterima tidak lebih dari pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Dengan demikian, menurutnya, ketentuan Pasal 272 KUHAP tidak sejalan dengan Pasal 65 ayat 1 sehingga Robert Tantular semestinya masuk dalam kategori Pasal 65 ayat 1 tersebut. Dari 4 perkara yang menjerat Robert, semestinya hukuman yang dijalani adalah yang tertinggi ditambah sepertiga.
Bareskrim, lanjut mereka, dengan sengaja memecah perkara Robert Tantular (split) menjadi 6 perkara dan penyelesaian pemberkasan atau P21 dilakukan dengan cara mencicil padahal semuanya terjadi di tempat (locus delicti) dan waktu yang sama (tempus delicti). Hal itu mengakibatkan klien mereka harus menjalani 4 kali persidangan selama 6 tahun dan mendapatkan 4 putusan pengadilan.
“Dari empat putusan pidana itu seharusnya yang dijalani adalah putusan yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan itu harus dijalani selama 21 tahun penjara ditambah 17 bulan kurungan sebagai subsider pengganti denda,” urainya.
Aparat penegak hukum disebut tidak menjalankan ketentuan Pasal 65 KUHP dan mengabaikan ketentuan Pasal 12 ayat 4 KUHP yang menyatakan pidana selama waktu tertentu sekali- kali tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara dan Pasal 30 ayat 5 dan 6 KUHP yang menyatakan maksimum pidana kurungan pengganti denda adalah 8 bulan.
Robert Tantular menjalani sidang untuk perkara pertama pada 10 September 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pada tingkat kasasi 10 Mei 2010, majelis menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sidang kedua dijalani mulai 8 Januari 2013 dan pada tingkat banding dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan dan saat ini tengah dalam proses pengajuan kembali.
Adapun sidang ketiga dilaksanakan pada 16 April 2014 dan pada tingkat kasasi 10 Agustus 2015, dijatuhi hukuman penjara selamat 1 tahun. Sementara itu sidang keempat berlangsung pada 18 Mei 2015 dan pada tingkat kasasi 13 Juni 2016 mejatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp2,5 miliar subside 3 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, Robert Tantular, pemilik Bank Century dimejahijaukan terkait skandal fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century sebesar Rp6 triliun yang kemudian disalahgunakan sehingga menyeret dirinya beserta Budi Mulya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia