Bisnis.com, JAKARTA - Peserta pemilihan presiden tidak memiliki batasan berapa jumlah maksimal penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dicatat.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak mengatur batasan tersebut.
“Yang diatur adalah besarnya sumbangan kampanye baik dari perseorangan maupun korporasi. Dengan begitu kita tidak mengatur besaran kampanye. Yang kita atur sumber dr perseorangan atau korporasi,” kata Wahyu di ruangannya, Jumat (28/9/2018).
UU 7 tahun 2017 pasal 327 menerangkan bahwa maksimal sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara, sumbangan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Di sisi lain Wahyu menjelaskan bahwa metode kampanye dengan pertemuan tatap muka dan terbatas dibuka seluas-luasnya.
“Kecuali debat capres cawapres untuk pilpres, iklan kampanye, rapat umum, itu kita batasi,” ungkapnya.