Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Dana Transfer Daerah Dinilai Bisa Tahan Laju Kerusakan Hutan

Pemerintah pusat dinilai dapat menerapkan kebijakan dana transfer fiskal dalam wujud Dana Alokasi Umum atau DAU kepada daerah berdasarkan luas tutupan hutan guna menahan laju kerusakan hutan.
Hutan hujan tropis./Bloomberg-Dado Galdieri
Hutan hujan tropis./Bloomberg-Dado Galdieri
Bisnis.com, JAKARTA –Pemerintah pusat dinilai dapat menerapkan kebijakan dana transfer fiskal dalam wujud dana alokasi umum atau DAU kepada daerah berdasarkan luas tutupan hutan guna menahan laju kerusakan hutan. 

Hal itu direkomendasikan Pusat Riset Perubahan Iklim  Universitas Indonesia (RCCC UI) dalam Konferensi  Transfer Fiskal Kabupaten Kaya Hutan di Jakarta, Kamis (18/9/2018).

Dikutip dari akun Twitter resminya, @rcccui, RCCC UI menyebutkan adanya fakta bahwa setiap tahun dunia kehilangan hutan dengan luas mendekati Pulau Jawa.

“Laju kerusakan hutan di Asia Tenggarra termasuk yang tercepat,” demikian dikutip dari kicauan akun tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah dinilai memerlukan langkah strategis untuk menahan laju kehilangan hutan. Pemangku kepentingan di bidang fiskal Indonesia, sebutnya, dapat berperan aktif untuk mencapai tujuan tersebut.

Kontribusi pemerintah pusat untuk melestarikan hutan bisa direalisasikan melalui dana kompensasi untuk pemerintah daerah yang kaya hutan. “Bisa berupa dana alokasi umum (DAU).”

Sonny Mumbunan, peneliti ekonomi di RCCC UI, dalam briefing paper yang dipublikasikan melalui akun media sosial tersebut, menyebutkan daerah yang kaya hutan menghadapi sejumlah persoalan.

Pertama, daerah tersebut menanggung biaya untuk melindungi dan memulihkan hutan.  Semakin luas wilayah hutan yang berada di daerah tersebut, semakin tinggi biaya yang ditanggung untuk kegiatan-kegiatan terkait perlindungan dan pemulihan hutan.

“Dari segi ini, daerah kaya hutan memiliki kebutuhan fiskal yang lebih tinggi dari daerah yang tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit wilayah hutan,” sebutnya dalam makalah tersebut.

Kedua, daerah kaya hutan kehilangan sumber penerimaan daerah. Sonny menjelaskan daerah yang memutuskan menjaga hutannya tidak dapat membuka hutan tersebut untuk pemanfaatan lain, seperti perkebunan sawit atau pertambangan batu bara.

“Daerah kaya huta memiliki kemampuan fiskal yang lebih rendah dibandingkan daerah yang tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit wilayah hitan.”

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya kebijakan transfer fiskal dalam wujud DAU dengan mempertimbangkan luas tutupan hutan (forest cover) di setiap daerah. Dalam hal ini, luas tutupan adalah luas hutan primer dan sekunder.

Sonny menjelaskan DAU menjadi opsi lantaran hal itu merupakan dana perimbangan yang ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah dalam mendanai kebutuhan daerah.

“Beberapa negara di dunia seperti India dan Brasil menerapkan transfer fiskal seperti itu,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper